Untuk sekarang ini mungkin Anda sudah tak asing lagi dengan istilah BI Checking. Dimana biasanya pada saat ingin mengajukan sebuah pinjaman ke bank maupun lembaga keuangan non bank seperti multifinance atau leasing, hal itu menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi.
BI Checking ini dilakukan dengan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Dimana laporan hasil dari BI Checking tersebut akan memuat informasi dari riwayat pinjaman debitur.
Dan tentu saja bank maupun lembaga non bank tidak bisa meloloskan pengajuan pinjaman secara asal. Karena nantinya jika salah mengambil langkah akan membuat pihak kreditur mengalami kerugian.
Namun untuk saat ini sistem tersebut sudah tidak digunakan lagi, dan sudah diganti dengan sistem SLIK OJK yang dinilai lebih efektif.
OJK atau Otorits Jasa Keuangan sekarang ini sudah mulai mengaktifkan sebuah Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK semenjak 1 Januari 2018 lalu.
Layanan tersebut sebagai sebuah peralihan yang dulunya Layanan Sistem Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia, dimana lebih sering disebut dengan BI Checking.
SID atau biasa disebut dengan BI Checking ini adalah sebuah sistem yang berisi mengenai informasi dari debitur dan fasilitas kreditnya untuk ditukarkan ke sesama lembaga keuangan.
Dan di dalam SID tersebut ada identitas dari debitur, kemudian pemilik serta pengurus, fasilitas, agunan, penyediaan dana, penjamin dan juga kolektibilitas.
Pengertian SLIK OJK
Pada dasarnya SLIK OJK ini sendiri merupakan suatu sistem yang dikelola serta menjadi tanggung jawab dari Otoritas Jasa Keuangan dengan tujuan melakukan tugas pengawasan serta pelayanan informasi keuangan, misalnya saja seperti penyediaan layanan informasi dari debitur.
Sistem dari Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK ini dapat diakses semua bank serta lembaga keuangan non bank (LKBB) yang mempuyai kewajiban melaporkan data semua debitur ke Sistem Informasi Debitur.
Dengan SLIK Otoritas Jasa Keuangan tersebut sangat diharapkan bisa menurunkan angka kredit yang bermasalah, hal tersebut karena pihak dari bank ataupun lembaga keuangan non bank dapat membaca riwayat pinjaman dari calon debitur lewat SID di sistem SLIK Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Sistem ini sendiri juga akan menghubungkan di antara OJK, kemudian BI dan juga Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
Dengan demikian ketiga lembaga itu bisa saling bertukar informasi yang dibutuhkan.
Manfaat SLIK OJK
SLIK OJK ini sendiri memiliki manfaat untuk bisa mengetahui informasi debitur tentang suatu pinjaman yang telah dilakukan.
Masyarakat juga dapat meminta data dari debitur secara langsung melalui SLIK Otoritas Jasa Keuangan tersebut dengan cara mendatangi kantor OJK terdekat.
Informasi yang ada di dalam sistem ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dari bank ataupun lembaga keuangan non bank lain untuk bisa memberikan dana pinjaman untuk setiap debitur.
Baca juga: Kredit Multiguna Tanpa BI Checking
Jika memang riwayat debitur yang ada dalam sistem tersebut termasuk dalam kategori yang bagus, maka nantinya pihak bank atau lembaga keuangan akan menyetujui pengajuan pinjaman debitur itu sendiri.
Begitupun sebaliknya, jika riwayatnya jelek, tentu saja pihak bank atau lembaga keuangan manapun akan menolak pengajuan pinjaman secara otomatis.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Layanan
Sebelum Anda ingin menggunakan layanan SLIK OJK ini, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui serta dipersiapkan agar lebih lancar.
Dan berikut adalah beberapa di antaranya:
- Untuk Anda yang ingin menggunakan layanan dengan sistem SLIK ini tidak akan dipungut biaya sepeserpun. Jadi diharapkan untuk berhati – hati serta waspada pada oknum yang melakukan pemungutan dana.
- Kemudian semua proses dari layanan ini cukup cepat, dimana hanya perlu waktu sekitar 15 menit saja, dimana 5 menit untuk proses pencetakan serta 10 menit unuk pencetakan dengan penjelasan.
- Permintaan dari informasi SLIK ini ada baiknya jika tidak diwakilkan kepada siapapun. Tujuannya adalah untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Tetapi jika Anda tidak bisa mengambil sendiri, maka bisa diwakilkan dengan surat kuasa yang dilengkapi materai Rp 6000, kemudian KTP asli debitur dan KTP asli dari penerima kuasa.
- Selain itu Anda juga harus menyiapkan kartu identitas asli Anda. Seperti KTP untuk WNI maupun paspor untuk WNA. Dan debitur badan usaha harus membawa fotokopi identitas dari badan usaha dan juga identitas pengurus.
Cara Meminta SLIK OJK
Untuk Anda yang masih penasaran dengan seperti apa status informasi debitur yang ada di dalam sistem SLIK OJK ini, maka Anda bisa langsung mendatangi kantor OJK yang terdekat untuk meminta laporan informasi debitur.
Di dalam laporan itu nantinya bisa dilihat seperti apa riwayat pinjaman Anda dan melihat status penilaian yang diberikan, apakah bagus atau tidak.
Untuk cara meminta data informasi debitur ataupun BI Checking, maka Anda bisa memperhatikan beberapa langkah seperti berikut ini:
- Langkah pertama tentu saja Anda bisa datang ke kantor OJK dengan membawa beberapa dokumen pendukung dan juga mengisi formulir permintaan informasi debitur. Adapun beberapa dokumen pendukungnya sendiri adalah untuk debitur perorangan, maka dokumennya adalah fotokopi identitas diri seperti KTP. Kemudian untuk debitur badan usaha membutuhkan beberapa dokumen seperti NPWP, akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir.
- Kemudian nantinya OJK akan memeriksa serta meneliti formulir dan dokumen pendukung dari debitur. Jika Anda sudah sesuai dengan semua persyaratannya, maka nantinya pihak OJK akan melakukan pencetakan hasil dari informasi debitur tersebut.
- OJK juga akan melakukan konfirmasi serta menyerahkan semua hasil informasi debitur tersebut kepada pemohon sekaligus tanda terima yang sudah ditandatangani oleh pemohon.
Kemudahan Masyarakat Mendapat Pinjaman
Dengan adanya perubahan tersebut cenderung bertujuan untuk bisa membuat yang telah ada menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
Begitupula dengan aplikasi SLIK OJK. Peralihan dari BI Checking menjadi SLIK tentunya bisa membantu semua masyarakat untuk bisa merasakan efisiensi waktu di dalam proses pengajuan pinjaman.
Selain itu untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan kesempatan untuk mengakses pinjaman menjadi lebih terbuka lebar.
Selain itu masyarakat juga menjadi lebih perhatian pada reputasi kredit yang dilakukan karena adanya SLIK ini.
Dengan demikian kita juga akan lebih mudah di dalam mendapatkan pinjaman karena adanya SLIK ini.
SLIK OJK tersebut akan mempermudah para konsumen dalam mengetahui reputasi dari riwayat pinjamannya selama ini.
Dengan demikian masyarakat bisa leluasa menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya apabila catatan reputasi maupun penilaian yang terdapat dalam SLIK tersebut lancar dan bagus.
Jika sebelumnya untuk melakukan BI Checking dapat dilakukan secara online dengan situs Bank Indonesia, sekarang ini masyarakat menjadi lebih mudah untuk melakukan pengecekan karena bisa dilakukan melalui kantor OJK terdekat.
Dengan demikian masyarakat juga akan lebih jelas dengan penjelasan yang diberikan oleh pihak OJK.
Sehingga membuat masyarakat menjadi tambah wawasan semakin luas tentang apa itu SLIK atau BI Checking.
Bagi Anda yang sangat butuh kredit dana tunai cepat cair tanpa harus repot dengan hal diatas. Ajukan saja ke Danafina untuk dibantu memperoleh pinjaman bunga ringan.
Di tempat kami melayani pinjaman dana tunai tanpa BI Checking dengan 3 layanan yaitu:
Segera ajukan disini untuk solusi termudah tanpa melalui proses ribet diatas.