Banyak tempat penyedia dana yang bisa memberikan bantuan sesuai kebutuhan masyarakat, mulai dari Bank atau Non Bank.
Sebenarnya bagaimana cara kerja dan fungsi lembaga pembiayaan itu? Sebab tidak semua orang memahaminya.
Sebelum melanjutkan pembahasan tersebut, kam ingin menginfokan kepada calon pengaju. Semakin canggihnya teknologi dan modern membuat semua orang berpikiran terbuka terhadap perubahan.
Keuntungan di jaman ini anda dipermudah dengan segala fasilitas mulai dari berbelanja online sampai pengajuan dana hanya melalui Smartphone, PC atau Laptop.
Maka dari itu Danafina hadir ditengah-tengah masyarakat siap membantu pengaju. Bekerjasama dengan perusahaan terkemuka di Indonesia, leasing rekanan tersebut semuanya sudah terdaftar resmi di OJK dan kami juga tidak menutup peluang bekerjasama dengan perusahaan leasing lainnya.
Melalui perjanjian khusus dan penyeleksian ketat, sehingga tidak sembarangan perusahaan menjadi rekanan Danafina.
“Kenapa saya gagal memperoleh pinjaman walaupun semua dokumen sudah di serahkan ke cabang finance xxx?”
Faktor yang melatarbelakangi bisa karena motor tidak sesuai ketentuan (modifikasi), kurangnya informasi mengenai pencairan uang bila pajak mati, proses pengajuan dan verifikasi yang terlalu lama, antrean panjang, atau history payment jelek (top up).
Sudah terlalu berharap bahwa dana tunai segera cair tanpa harus survey. Wajib anda ketahui sebelumnya walaupun calon pengaju mengajukan di cabang langsung tetap surveyor mendatangi rumah pengaju kami sebut dengan jemput data.
Selain itu jika sudah menikah suami / istri wajib ikut menandatangani dokumen. Bila belum menikah orang tua wajib menjadi penjamin.
Note: untuk beberapa case pengajuan gadai bpkb mobil, tanda tangan pihak suami atau istri bisa menyusul dengan syarat bpkb wajib atas nama sendiri (berlaku di Jabodetabek saja).
“tapi orang tua saya beda daerah, tetap dapat dibantu kah?” Tentu, kalau saudara kandung anda berada masih 1 wilayah, bisa dijadikan sebagai penjamin.
Sebaiknya calon konsumen bersikap koperatif / kerjasama dengan baik agar memperlancar pemrosesan.
Cara Kerja Dan Fungsi Lembaga Pembiayaan
Suatu badan usaha, yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal bertujuan untuk membantu produktivitas.
Jarak dari kantor ke rumah cukup jauh? Lelah berlama-lama menunggu transportasi umum dan mau mempunyai kendaraan sendiri? Anda bisa mendapatkannya dengan cara non-tunai (kredit). Demi mempersingkat waktu agar tidak terlambat.
Dari study kasus diatas merupakan salah satu fungsi leasing. Dikarenakan pembelian motor secara mengangsur maka BPKB masih ditahan sampai kreditur mampu melunasi cicilan.
Tapi kreditur tidak perlu khawatir, jika membutuhan uang tunai namun BPKB masih dileasing lain.
Kami menyediakan fasilitas take over BPKB motor dan take over mobil.
Selain membahas cara kerja dan fungsi lembaga pembiayaan, akan kami ulas mengenai bentuk lembaganya.
Keinginan manusia tidak akan pernah sebanding dengan kesediaan uang, karena sifatnya tak terpuaskan. Oleh sebab itu, hadirnya lembaga keuangan dapat membantu perencanaan finansial disaat calon konsumen benar-benar membutuhkan pinjaman (modal usaha atau biaya kesehatan).
Terdapat 3 Bentuk Lembaga Pembiayaan
- Badan usaha yang khusus untuk Sewa Guna Usaha (leasing), Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, atau Usaha Kredit.
Setiap proses transaksi leasing selalu melibatkan 3 pihak utama :
- Lessor, perusahaan yang memiliki hak kepemilikan atas barang modal.
- Lesse, pihak yang membutuhkan modal berhubungan langsung dengan lessor.
- Supplier, penjual barang modal yang menjadi objek leasing. Supplier bisa juga berstatus perusahaan barang modal / penjual biasa.
- Anjak Piutang
Badan usaha yang melakukan kegiatan membiayai dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
- Model Venture, badan usaha yang melakukan pembiayaan / penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan (menerima bantuan) selama jangka waktu tertentu.
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, didirikan khusus untuk membiayai suatu proyek.
Berkas/Dokumen Penting yang Dibutuhkan
Berkas Kelayakan Konsumen
- Kartu identitas (KTP, Paspor, SIM, NPWP, Surat Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainya)
- Bukti penghasilan (Slip Gaji, Neraca Laba Rugi)
- Laporan dari surveyor setelah selesai mendatangi tempat tinggal konsumen dan mengecek berkas-berkas
- Dokumen pendukung (surat persetujuan suami/istri atau rekomendasi dari orang terpercaya)
Dokumen diatas untuk menentukan apakah calon konsumen layak dibiayai atau tidak, bagi anda yang sering gagal mendapatkan dana mungkin tidak mendapatkan persetujuan pasangan.
Jika anda sudah mengetahui bagaimana cara kerja dan fungsi lembaga pembiayaan, akan sangat mudah sekali pengaju mendapatkan dana tunai. Lalu apa solusinya?
Sebaiknya sebelum mengajukan pinjaman harap berkonsultasi terlebih dahulu agar semua lancar.
Berkas Perjanjian
Dalam proses membiayai terdapat berkas perjanjian yang menunjukkan kesepakatan antara pihak terkait :
- Perjanjian kerjasama antara pemasok dengan perusahaan
- Perjanjian jual beli antara pemasok dan konsumen
- Perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan perusahaan
- Perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk agunan (cassie piutang, fidusia, akta pembebanan hak tanggungan, dan lain-lain)
Perhatikan dengan detail poin-poin diatas sebelum melanjutkan ke pembahasan lainnya.
Berkas Kepemilikan Objek Pembiayaan
Merupakan bukti kepemilikan agunan atas barang yang dibiayai menggunakan pembiayaan konsumen. Dokumen tersebut antara lain : BPKB, Faktur, Sertifikat, Bukti Penyerahan dan Pemesanan Barang.
Berkas Kepemilikan Jaminan
Dokumen yang terkait dengan kepemilikan agunan atas pemenuhan kewajiban calon konsumen berupa BPKB, Sertifikat, Faktur, Tanah dan lan-lain.
Cara Kerja dan Fungsi Lembaga Pembiayaan Sampai Pelunasan
Berikut adalah mekanisme pengajuan dana calon konsumen :
- Pertama (Permohonan)
Anda bisa silahkan menghubungi customer service kemudian isi identitas secara lengkap dan cek selalu nama, nomor handphone atau alamat rumah. Sebab kesalahan dalam pengisian bisa memperlambat pemrosesan.
- Kedua (Survey Lapangan)
Setelah penginputan data selesai, mohon tunggu tim leasing rekanan menghubungi untuk proses survey dan jemput data (mohon koperatif) bila ingin dibantu cepat hari itu juga.
- Ketiga (Pembuatan Customer Profile)
Setelah didapatkan hasil survey, departemen marketing dari leasing rekanan kami akan membuat customer profile berisi nama pengajuan pinjaman dana, alamat lengkap, pekerjaan, alamat kantor, kondisi pembiayaan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen. (kalau mau mengajukan kredit kendaraan)
- Keempat (Pengajuan Proposal Kepada Panitia Kredit / Komite)
Departemen marketing mengajukan proposal permohonan kepada komite.
- Kelima (Keputusan Komite)
Keputusan komite menjadi dasar bagi para leasing rekanan untuk meng-approve pengajuan anda atau tidak.
Bila pengajuan ditolak nanti ada pemberitahuan di sistem (beserta keterangan) atau melalui surat penolakan. Kalau di setujui maka departemen marketing langsung meneruskan ke tahap selanjutnya.
Calon konsumen akan diinfokan untuk pengambilan dana sekaligus membawa BPKB asli.
Sampai disini sudah paham cara kerja dan fungsi lembaga pembiayaan?
- Keenam (Pengikatan)
Berdasarkan keputusan komite, bagian hukum atau legal akan mempersiapkan pengikatan :
- Perjanjian pembiayaan konsumen beserta lampiran
- Agunan Pribadi (Jika punya)
- Agunan Perusahaan (Jika punya)
Proses pengikatan perjanjian dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaris/notariil.
- Ketujuh (Pemesanan Barang Kebutuhan Konsumen)
Proses penandatangan perjanjian dilakukan oleh dua pihak. Kemudian perusahaan pembiayaan akan melakukan :
- Pemesanan barang kebutuhan kepada supplier, pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian/confirm purchase order dan bukti pengiriman dan surat tanda penerimaan barang.
- Pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan (bisa melalui supplier / dealer)
Lebih baik sebelum tanda tangan, baca kembali isi dari kontrak perjanjian tersebut supaya tidak menimbulkan komplain kedepannya.
- Kedelapan (Pembayaran Kepada Pemasok)
Misalnya sepeda motor yang sudah diserahkan kepada pembeli, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan tersebut.
Sebelum melakukan pembayaran, perusahaan akan melakukan beberapa hal antara lain :
- Penutupan perjanjian asuransi kepada perusahaan insurance yang sudah ditunjuk
- Pengecekan ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan
Sampai disini apakah sudah jelas?
- Kesembilan (Penagihan atau Monitoring Pembayaran)
Seluruh pembayaran ke supplier lunas, langkah selanjutnya adalah tinggal pembayaran cicilan oleh konsumen sesuai tenor / jangka waktu yang dipilih.
Pemonitoran angsuran dilakukan oleh Collection Departement. Disamping itu juga dilakukan monitoring terhadap jaminan, jangka waktu berlaku jaminan, dan masa berlakunya penutupan angsuran.
- Kesepuluh (Tahap Pengambilan Surat Jaminan)
Cara kerja dan fungsi lembaga pembiayaan kesepuluh ini merupakan tahapan terakhir, Setelah melunasi semua cicilan, maka agunan baik berupa BPKB, sertifikat, faktur atau invoice akan dikembalikan secara utuh.
Mengapa Harus Danafina?
- Sangat Mudah
Bisa menghubungi customer service dan mengisi data secara lengkap melalui gadget agar langsung dihubungi untuk proses selanjutnya.
- Pengajuan Dana Lewat Aplikasi Danafiana
Calon debitur bisa silahkan download aplikasinya di Google Play Store, pengisian datanya pun singkat tanpa harus verifikasi email dan kode OTP. Bila sesuai dengan kriteria tim rekanan langsung menghubungi.
- Bekerjasama Dengan Leasing Rekanan Terbaik di Indonesia
Siapa yang tidak tahu Adira Finance, BFI, Sinarmas, Mega Finance, Wom Finance, Indosurya. Itu baru beberapa saja dan semuanya sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Ingat masih akan terus bertambah, leasing rekanan tidak profesional? Kami akan memutuskan kerjasama.
- Responsif dan Cepat (Konsumen Wajib Koperatif)
Seperti yang sudah dijelaskan di awal artikel, kami mempunyai perjanjian khusus untuk langsung memproses calon konsumen Danafina.
Leasing rekanan kami menolak pengajuan anda? Tidak perlu khawatir, tim langsung membantu proses pengajuan sesuai kriteria.
Daripada harus jauh-jauh ke cabang dan belum tentu langsung diproses. Semua sudah modern dan mudah jadi manfaatkan gadget anda.
- Suku Bunga Kompetitif
Setiap leasing rekanan kami mempunyai plafon berbeda-beda, jadi bila anda membutuhkan pencairan besar kami akan bantu. Bagaimana dengan rate? Sangat kompetitif dan bersaing.
Fungsi Multifinance
Membantu masyarakat dan perusahaan mendapatkan dana tunai dan modal berupa alat-alat berat. Perannya sangat penting sebagai lembaga penyediaan modal yang sifatnya potensial dan juga membantu perekonomian nasional.
Baca juga: Informasi Mengenai Kelebihan dan Kekurangan Asuransi
Begitulah cara kerja dan fungsi lembaga pembiayaan jadi untuk anda yang belum tahu dan paham, sekarang sudah tahu kan?
Penagih Utang
Perbedaan kebutuhan antara individu satu dengan yang lain bisa menyebabkan gagal bayar cicilan tepat waktu. Mengakibatkan denda dan history pembayaran sedikit bermasalah.
Tahu Debt Collector?
Seorang pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan. Disini akan kami bahas mengenai seluk beluk collector dan tata cara penagihan sesuai peraturan. Apabila kualitas tagihan debitur masuk ke dalam ketegori kolektibilitas diragukan atau macet.
Informasi ini juga sangat penting bagi anda agar tidak salah kaprah, collector di lembaga pembiayaan dengan lintah darat alias rentenir sangat jauh berbeda.
Tata Cara Penagihan Kredit Sesuai Aturan
Setelah mengulas cara kerja dan fungsi lembaga pembiayaan, kami akan bahas proses penagihan kredit berdasarkan aturan yang berlaku.
Anggapan negatif mengenai collector tidak sepenuhnya benar, kenapa? Karena dunia collector itu cakupannya luas dan mempunyai cara kerja yang berbeda-beda.
Lamanya tunggakan kredit mempengaruhi cara kerja atau tingkatan penagih utang, secara dibagi kedalam beberapa 3 kategori :
- Desk Collector
Level pertama bagian penagihan, mengingatkan debitur bahwa pembayaran angsuran sudah jatuh tempo proses ini dilakukan melalui telepon. Jadi fungsi collector leverl pertama ini hanya sebagai pengingat.
Penggunaan bahasa yang digunakan juga sangat sopan sebab mereka adalah pelayan debitur.
- Debt Collector
Pada tahapan ini kalau anda belum juga melakukan pembayaran setelah diingatkan via telepon, maka mereka akan mendatangi debitur dengan berharap mengetahui kondisi keuangan (sedang bermasalah atau tidak) dan melihat keadaannya.
Collector memberikan pengertian secara persuasif tentang kewajiban melunasi angsuran agar tidak memberatkan diri sendiri.
Hal yang dibahas adalah akibat yang diterima debitur bila gagal membayar kredit.
Collector akan memberikan tenggang waktu selama seminggu, ingin membayar langsung saat itu juga? Bisa, namun sebelumnya pastikan kembali anda menerima bukti dari perusahaan tempat debitur melakukan pinjaman bukan kwitansi jual beli biasa, jangan sampai ceroboh.
- Collector Remedial
Level yang terakhir ini adalah bisa kita sebut sebagai juru sita, karena kurangnya informasi mengenai tahapan penagihan dan hanya mendengar “katanya, debt collector lembaga pembiayaan kejam”.
Mari kita bahas, pengambilan barang agunan kalau sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mampu membayar angsuran.
Tanggapan penagih kredit tergantung respon dari debitur saat kendaraan yang digadai harus ditarik. Ini sudah sesuai dengan cara kerja dan fungsi lembaga pembiayaan.
Jika respon debitur kasar dan agresif, maka secara otomatis penagih hutang akan melindungi diri agar tidak terkena pukulan atau cacian. Tetap tidak diperkenankan secara hukum melukai fisik.
Begitupun sebaliknya, secara sadar dan memahami memang itu kesalahannya. Collector pun akan berbicara dengan sopan dan baik.
Penyelesaian Sengketa Kredit
Bekembangnya konflik menjadi sebuah sengketa jika pihak yang dirugikan menyatakan rasa kurang puas secara langsung kepada pihak penyebab kerugian.
Penyelesaian sengketa (mengambil paksa barang jaminan) terbagi menjadi 2 :
- Mediasi (Non Legitasi)
Ketelibatan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua kubu yang bersengketa.
Tugas mediator adalah :
- Sebagai fasilitator sehingga terciptalah pertukaran informasi.
- Menemukan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi kedua belah pihak, menyamakan persepsi, dan berusaha meminimalisir perbedaaan sehingga menghasilkan keputusan bersama.
Baik, mari kita lanjutkan pembahasannya.
- Pengajuan Gugatan Melalui Pengadilan (Legitasi)
Tingkat pengadilan pertama yang berlokasi di kodya atau ibukota kabupaten, tugas pengadilan negeri tersebut memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana tingkat pertama.
Tujuan penyelesaian sengketa ini agar tidak terjadi main hakim sendiri dan bisa diurus secara adil.
Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Bentuk peristiwa dimana konsumen/seseorang berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan suatu hal yang disebut dengan “prestasi” berupa :
- Penyerahan suatu barang.
- Melakukan sesuatu perbuatan.
- Tidak melakukan suatu perbuatan.
Perjanjian sifatnya sangat penting dalam melahirkan suatu perikatan (hubungan hukum antara 2 pihak bahkan lebih, dimana orang tersebut mempunyai hak menuntut).
“Maksudnya hubungan hukum?” pihak tersebut dijamin secara legal, bila tuntutan tidak dipenuhi secara sukarela maka debitur bisa dituntut ke pengadilan.
Perikatan lahir dari 2 hal yaitu disebabkan suatu perjanjian / undang-undang yang berlaku.
Wanprestasi
Tidak dilaksanakannya kewajiban (prestasi) sesuai dengan kesepakatan dan kontrak awal. Tindakan ini menimbulkan konsekuensi, salah satu pihak akan merasa dirugikan.
Dalam hukum kontrak bila terjadi wanprestasi, maka pengaturan terhadap resiko pelanggaran tersebut harus dibuat dengan adil sehingga pihak yang merasa dirugikan berkurang bahkan tak ada lagi.
Penyebab seperti diatas bisa dikarenakan tidak mengetahui cara kerja dan fungsi lembaga pembiayaan.
Tiga wujud wanprestasi antara lain :
- Nasabah sama sekali tidak memenuhi perikatan (terdapat unsur kesengajaan)
- Nasabah terlambat melunasi kewajiban (unsur kelalaian)
- Nasabah keliru atau tidak memenuhi perikatan (tidak ada unsur kesengajaan dan kelalaian)
Terdapat hak-hak kreditur dalam wanprestasi :
- Hak menuntut terpenuhinya perikatan
- Hak menuntut untuk memutuskan perikatan bila bersifat timbal balik
- Hak menuntut ganti rugi
- Hak menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
- Hak menuntut pemutusan/pembatalan perikatan dengan ganti rugi
Perjanjian terdiri dari :
- Transaksi Jual Beli
- Tukar Menukar
- Pemberian Kuasa
- Dan lain-lain
Pemberian Kuasa adalah sebuah persetujuan antara pihak pemberi kuasa dan penerima. Terdapat 6 macam perjanjian pemberian kuasa berdasarkan dari cara terjadinya :
- Akta Umum
- Surat dibawah Tangan
- Lisan
- Diam-Diam
- Kata Khusus
- Umum
Itulah bagaimana cara kerja dan fungsi lembaga pembiayaan, semoga stigma negatif tentang penagih hutang sebaiknya tidak ada lagi.
Kalau memang mereka berbuat tidak sopan harap langsung sampaikan kepada pihak leasing tersebut agar segera ditindaklanjuti.
Butuh Dana dengan Gadai Sertifikat Rumah, BPKB Mobil dan Motor dengan Mudah? Ajukan ke Danafina Aja.
Sudah terbukti kualitasnya.