Permasalahan saat membeli rumah bukan hanya saat anda membayar harga rumahnya saja, namun anda juga perlu memikirkan proses dan biaya balik nama sertifikat rumah yang telah anda beli. Hal ini karena saat anda membeli rumah bekas seseorang, tentunya nama yang tertera pada sertifikat rumah merupakan nama pemilik rumah sebelumnya. Proses balik nama sertifikat rumah perlu dilakukan agar menghindari terjadinya konflik di masa mendatang andai terjadi sengketa kepemilikan rumah bersangkutan. Selain menghindari sengketa, proses balik nama ini juga akan memudahkan anda ketika ingin gadai sertifikat rumah.
Lalu bagaimana proses dan cara balik nama sertifikat rumah? Dan apa saja biaya balik nama sertifikat rumah yang dibutuhkan kedepannya? Nah ini nih hal-hal yang perlu anda perhatikan!
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Prosedur pengurusan balik nama sertifikat rumah biasanya melalui dua tahapan. Yang pertama pemilik sertifikat rumah atau calon pemilik sertifikat rumah harus mendatangi pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Pada proses ini pemilik atau calon pemilik sertifikat rumah harus mengurus akta jual beli (AJB) agar proses jual beli ini bisa dilegalkan oleh negara. Untuk tahap yang kedua, pemilik atau calon pemilik rumah dapat langsung mengurus balik nama sertifikat di kantor badan pertanahan nasional (BPN). Pada proses ini AJB yang sudah didapatkan dari PPAT akan diubah menjadi SHM atau HGU.
Nah itulah beberapa prosedur singkat untuk pengurusan balik nama sertifikat. Lalu bagaimana dengan biaya balik nama sertifikat rumah? Untuk biaya apa saja yang perlu disiapkan, Anda bisa kunjungi situs BPN untuk mengetahui prosedur lebih lengkapnya.
Mohon Perhatikan Informasi Berikutnya Agar Memudahkan Anda Dalam Prosesnya!
- Biaya verifikasi sertifikat
Perhitungan biaya balik nama sertifikat rumah yang pertama dikeluarkan adalah biaya untuk verifikasi atau pengecekan sertifikat, hal ini untuk mengetahui sertifikat yang dimiliki memiliki legalitas yang sah atau tidak, dan menghindari dari tanah sengketa. Proses ini dilakukan di kantor BPN. Adapun biaya yang dikeluarkan tergantung dengan daerah saat proses verifikasi.
- Biaya validasi pajak
Sebelum melakukan balik nama sertifikat, pihak penjual dan pembeli harus membayarkan pajak PPh, PBB dan juga BPHTB.
- Biaya formulir balik nama
Pengisian formulir balik nama akan dikenakan biaya sekitar 50.000 untuk semua daerah. Proses ini dilakukan di kantor BPN setempat.
- Biaya balik nama sertifikat
Nah selain formulir balik nama, anda juga akan dikenakan biaya balik nama sertifikat rumah nantinya.
- Biaya AJB
Proses pembuatan AJB, atau akta jual beli dilakukan di kantor PPAT yang anda tunjuk. Proses pembuatan dokumen AJB ini dikenakan biaya 5% dari total transaksi yang dikeluarkan nantinya. Dokumen AJB ini berisikan dokumen yang menyatakan peralihan kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.
- Biaya BPHTB
Selain biaya diatas, anda juga akan dikenakan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya BPHTB ini dibayarkan sebesar 5% dari harga jual rumah yang dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).