Apa Itu FPD (First Payment Default) dalam Leasing? Yuk Simak!

FPD (First Payment Default) dalam Leasing

Pengertian

First Payment Default (FPD) adalah kondisi di mana seorang nasabah atau debitur gagal melakukan pembayaran pertama pada pinjaman atau fasilitas leasing yang telah disetujui.

Dalam industri leasing, FPD dianggap sebagai salah satu indikator awal bahwa debitur memiliki risiko tinggi dan mungkin tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran di masa depan.

FPD umumnya terjadi dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan kontrak. Ketidakmampuan untuk melakukan pembayaran pertama ini dapat menimbulkan kekhawatiran serius bagi lembaga keuangan atau perusahaan leasing, karena hal ini dapat menjadi tanda awal adanya masalah yang lebih besar dalam portofolio kredit mereka.

Penyebab FPD

Terdapat beberapa penyebab yang dapat menyebabkan terjadinya FPD dalam leasing, antara lain:

  1. Penipuan (Fraud): Calon debitur memberikan informasi palsu selama proses aplikasi untuk mendapatkan persetujuan leasing. Misalnya, mereka mungkin melebih-lebihkan pendapatan atau memberikan data pekerjaan yang tidak valid.
  2. Masalah Keuangan yang Mendadak: Debitur mengalami perubahan kondisi keuangan yang drastis, seperti kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, atau situasi darurat lainnya yang mengakibatkan mereka tidak dapat melakukan pembayaran.
  3. Kurangnya Pemahaman atau Ketidaksengajaan: Beberapa debitur mungkin tidak sepenuhnya memahami persyaratan pembayaran atau tanggal jatuh tempo pertama, sehingga mereka melewatkan pembayaran pertama.
  4. Kelalaian atau Ketidakpedulian: Dalam beberapa kasus, debitur mungkin saja lalai atau tidak peduli untuk melakukan pembayaran pertama, baik karena ketidakteraturan manajemen keuangan pribadi atau ketidaksengajaan.

Dampak FPD

FPD memiliki beberapa dampak yang signifikan baik bagi debitur maupun perusahaan leasing, antara lain:

  1. Dampak terhadap Debitur:
    • Skor Kredit (SLIK atau BI Checking) Akan Buruk: Gagal melakukan pembayaran pertama dapat langsung berdampak negatif pada SLIK debitur, yang dapat menyulitkan mereka untuk mendapatkan fasilitas kredit di masa depan.
    • Tindakan Hukum atau Penagihan: Jika FPD terjadi, perusahaan leasing mungkin mengambil langkah hukum atau menggunakan jasa penagih untuk menagih utang, yang dapat menambah beban finansial debitur.
  2. Dampak terhadap Perusahaan Leasing:
    • Risiko Kredit yang Meningkat: FPD dapat menjadi indikator awal masalah kredit yang lebih besar, yang dapat meningkatkan tingkat default dalam portofolio perusahaan.
    • Kerugian Finansial: Jika banyak debitur mengalami FPD, perusahaan leasing dapat mengalami kerugian finansial akibat pendapatan bunga yang hilang dan biaya tambahan untuk mengelola debitur bermasalah.
    • Reputasi yang Terganggu: Tingkat FPD yang tinggi dapat merusak reputasi perusahaan leasing, terutama di mata OJK, investor dan mitra bisnis.

Cara Mengatasi dan Mencegah FPD

Untuk mengurangi risiko FPD, perusahaan leasing dapat mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Proses Penilaian Kredit yang Ketat:
    • Menggunakan model scoring kredit yang lebih canggih untuk menilai kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban keuangan mereka.
    • Melakukan verifikasi data yang lebih ketat untuk mendeteksi penipuan sejak awal.
  2. Berikan Literasi ke Nasabah:
    • Menyediakan informasi yang jelas dan edukasi kepada debitur mengenai jadwal pembayaran, termasuk tanggal jatuh tempo pertama.
    • Mendorong nasabah untuk menyiapkan anggaran yang realistis sebelum mengambil komitmen finansial.
  3. Melakukan Pemantauan dan Tindakan Proaktif:
    • Memantau aktivitas akun debitur secara real-time untuk mendeteksi tanda-tanda awal masalah.
    • Menghubungi debitur segera setelah terjadi keterlambatan pembayaran untuk mengatasi masalah sebelum menjadi lebih besar.
  4. Mewajibkan Asuransi Kredit:
    • Perusahaan leasing harus menambahkan biaya asuransi kredit kepada calon nasabah untuk melindungi diri mereka dari risiko FPD.
    • Asuransi ini bisa menjadi cadangan jika debitur gagal membayar cicilan pertama.

Kesimpulan

FPD atau First Payment Default adalah masalah serius dalam industri leasing yang dapat berdampak buruk pada perusahaan leasing dan debitur.

Penyebab FPD bervariasi mulai dari penipuan hingga masalah keuangan yang terjadi secara mendadak.

Baca juga: Istilah WO Dalam Leasing yang Harus Dipahami Nasabah

Untuk mengurangi risiko, perusahaan leasing perlu menerapkan strategi yang komprehensif, termasuk penilaian kredit yang ketat, dan pemantauan yang proaktif.

Baca juga: Depresi Pengajuan Selalu di Tolak? Butuh Solusi Kredit Macet?

Dengan langkah-langkah ini, risiko FPD dapat dikurangi, sehingga meningkatkan kesehatan portofolio kredit dan melindungi reputasi perusahaan leasing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *