Kesulitan dalam Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat? Kami Solusinya!

take over pinjaman jaminan sertifikat

Take over pinjaman jaminan sertifikat adalah memindahkan pinjaman dari satu lembaga keuangan ke lembaga keuangan lainnya dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman yang lebih besar atau suku bunga yang dianggap paling sesuai.

Mungkin anda merupakan salah satu orang yang sedang ingin melakukan take over kredit dan masih mengalami beberapa kesulitan. Anda tidak perlu khawatir, kini Danafina hadir untuk melayani take over pinjaman anda dengan sistem gadai sertifikat rumah.

Sebelumnya, simak beberapa keuntungan atau kemudahan jika mengajukan take over pinjaman jaminan sertifikat di Danafina.

Keuntungan atau Kemudahan Take Over di Danafina

Danafina menawarkan kemudahan dan keuntungan bagi anda yang ingin melakukan take over pinjaman. Beberapa kemudahan dan keuntungan yang bisa anda dapatkan bisa anda simak dibawah ini.

  1. Danafina bisa membantu anda tanpa harus melakukan BI checking. Seringkali BI checking menjadi hal yang mempersulit anda dalam hal mengajukan TO pinjaman. Namun, dengan kemudahan ini anda tidak perlu lagi khawatir mengenai BI checking.
  2. Danafina bisa membantu anda melakukan TO jika rumah tersebut berada di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi (tidak termasuk Cikarang), Kabupaten Bogor, Tangerang Selatan dan Tangerang Kota. Kami juga melayani agunan berbentuk kios, apartemen, dan tanah kosong. Untuk lokasi yang berada diluar wilayah yang kami tentukan, mohon maaf belum bisa diproses.
  3. Danafina bisa membantu anda melakukan take over pinjaman dengan jaminan sertifikat yang dalam kondisi macet sekalipun dengan syarat utama macet maksimal 3 bulan dan total sisa pinjaman di tempat lama maksimal sisa 100 juta.

Syarat Mengajukan Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat dengan Status Macet

Anda tidak perlu khawatir jika status pinjaman anda macet dan anda ingin melakukan take over pinjaman. Danafina akan tetap melayani proses take over pinjaman jaminan sertifikat anda walaupun status kredit anda dalam keadaan macet. Namun, tentunya ada beberapa syarat untuk take over pinjaman dengan status macet. Beberapa syaratnya yaitu:

  1. Angsuran yang mengalami macet tidak boleh lebih dari 3 bulan.
  2. Danafina hanya melayani lokasi Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi (non Cikarang), dan Depok.
  3. Danafina melayani jumlah pinjaman atau kredit maksimal sejumlah 280 juta.
  4. Danafina bisa melayani anda jika sisa hutang yang anda miliki maksimal 100 juta.
  5. Danafina bisa melayani anda jika anda memiliki tenor minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
  6. Danafina menerima take over KPR.
  7. Menerima pengajuan kios, ruko, apartemen dan tanah kosong.
  8. Agunan harus atas nama sendiri atau orang tua yang masih hidup. Jika orang tua sudah meninggal, maka pengajuan hanya dapat diproses apabila seluruh ahli waris setuju dan ikut tanda tangan serta sertifikat harus dibalik nama juga ke peminjam dana (semua proses dilakukan oleh tim BPR mitra kami).
  9. Dengan adanya syarat yang ada di poin 8 tadi, maka konsumen akan diuntungkan karena bisa tetap memproses pinjaman sambil balik nama sertifikatnya. Kalau di tempat lain, Anda disuruh untuk balik nama dulu dengan biaya Anda sendiri, tentu hal itu akan memberatkan Anda dari segi biaya dan waktu. Kalau di tempat kami, semuanya akan dipotong dari pencairan (jika pengajuan disetujui ya).

Banyak sekali kemudahan dan keuntungan yang akan anda dapatkan jika mengajukan take over pinjaman jaminan sertifikat ke Danafina. Jadi, anda tidak perlu pusing lagi harus kemana jika ingin mengajukan take over pinjaman karena Danafina hadir sebagai solusi masalah anda.

Tidak perlu berlama-lama, apabila Anda sudah memenuhi berbagai kriteria diatas dan sedang butuh dana tunai cepat cair secara mudah, Segera hubungi tim CS kami di nomor WA yang tercantum di situs Ini.

Silakan langsung klik saja untuk langsung tertuju ke nomor WA tim CS kami!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2024 Danafina.com