Penyebab PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Cara Menghadapinya!

penyebab phk

Penyebab PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa karena karyawan melakukan kesalahan seperti penggelapan uang perusahaan, pencurian dokumen atau memberikan keterangan palsu.

Dua bulan ini seluruh dunia dapat dibilang sedang mengalami musibah yang cukup menyedihkan akibat dari penyakit mematikan tidak hanya mengakibatkan korban jiwa berjatuhan tetapi perekonomian mati dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Anda pasti tidak asing lagi dengan istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) mungkin kalian lebih mengenalnya dengan karyawan / pekerja kontrak terjadi diputus kontraknya secara sepihak dan sebagian karyawan tetap sudah dirumahkan sementara waktu.

Keputusan ini tentu sudah benar-benar dipikirkan pihak perusahaan mereka pun sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut, tapi apa daya perekonomian sekarang sedang carut marut.

Semakin banyaknya pengangguran belum lagi mereka nanti harus bersaing dengan lulusan baru dari seluruh kampus.

Pemutusan Hubungan Kerja

pemutusan hubungan kerja sepihak

Secara yuridis yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja adalah hubungan kerja antara tenaga kerja dengan pimpinan perusahaan setelah ada perjanjian kerja antara kedua belah pihak.

Selama perjanjian kerja yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak masih berlaku (belum habis kontrak) hubungan antara atasan dan bawahan masih ada tetapi tidak menutup kemungkinan jika sewaktu-waktu terjadi pemutusan kerja secara sepihak.

Penjelasan tentang penyebab PHK akan dibahas selanjutnya sehingga kita semua tahu kemungkinan tersebut menimpa anda kemudian hari.

Krisis memang tak dapat dihindari oleh siapapun tetapi dengan penggunaan uang yang tepat walaupun terjadi musibah atau bencana kita semua dapat mengantisipasinya.

Penyebab PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

prosedur pemutusan hubungan kerja

Berikut ini adalah beberapa penyebab pemutusan hubungan kerja yang perlu kita semua ketahui :

Atas Kemauan Sendiri Secara Sadar

Mengajukan surat resign mendadak  30 hari sebelum tanggal pengunduran sudah menyalahi prosedur Karyawan tersebut tidak mendapatkan yang pesangon melainkan hanya uang penggantian hak.

Bagaimana kalau sudah mengikuti prosedur? Anda akan menerima uang pisah nominalnya pasti cukup besar sesuai kesepakatan perusahaan dan karyawan (tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama).

Ini adalah ketentuan sebelum melakukan pengunduran diri atau resign :

  1. Tenaga kerja wajib mengajukan permohonan pengunduran diri 30 hari sebelumnya
  2. Tenaga kerja tidak mempunyai ikatan dinas
  3. Pekerja tetap melaksanakan pekerjaan sampai waktu mengundurkan diri

Sudah Memasuki Usia Pensiun

Penetapan usia pensiun tiap perusahaan berbeda-beda tahukah kalian kalau ada loh pabrik yang tidak menerapkan usia pensiun sehingga anda bisa bekerja secara terus menerus walaupun umur sudah 65 tahun dan yakin masih mampu bekerja tidak jadi masalah untuk pabrik tersebut.

Jadi kalau sudah merasa lelah barulah mengajukan pensiun, menurut kalian penetapan aturan seperti itu adil atau sebaliknya?

Habis Kontrak dan Tidak Diperpanjang

Sebelum kontrak anda habis cobalah untuk melamar ke beberapa perusahaan lain melalui aplikasi pencari kerja sekarang kan semua serba canggih mau mengajukan dana tunai, kerja ataupun belanja online bisa dilakukan melalui smartphone.

Melakukan Kesalahan Berat dan Fatal

Kesalahan apa saja yang termasuk ke dalam kategori berat dan fatal?

  1. Melakukan pencurian, penipuan, penggelapan, barang milik perusahaan
  2. Memberikan keterangan palsu kepada perusahaan sehingga mengalami kerugian
  3. Pekerja mabuk-mabukan, memakai atau mengedarkan narkotika dan psikotropika di lingkungan kantor
  4. Melakukan perbuatan asusila dengan pengawai perusahaan serta perjudian di lingkungan kerja
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam rekan kerja
  6. Mengajak rekan kerja melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang atau aturan perusahaan
  7. Membocorkan rahasia perusahaan kecuali untuk kepentingan negara

Tenaga Kerja ditahan oleh Pihak Berwajib

Akibat melakukan perbuatan kriminal tenaga kerja harus ditahan oleh pihak berwajib hal ini membuat perusahaan mengambil keputusan untuk memutuskan hubungan kerja secara sepihak.

Baca Juga : Strategi Bangkit dari Kebangkrutan Bisnis Agar Tidak Terpuruk

Pemutusan kerja sepihak pun tidak langsung, apabila dalam rentang 6 bulan tenaga kerja belum bisa bekerja karena masih dalam proses pidana barulah terjadi PHK, namun jika terbukti tenaga kerja dinyatakan tidak bersalah pihak perusahaan wajib memperkejakan kembali.

Perusahaan Mengalami Kerugian

Penyebab PHK selanjutnya adalah karena perusahaan mengalami kerugian seperti sekarang ini sudah banyak perusahaan melakukan pemutusan kerja atau merumahkan sementara beberapa karyawannya.

Ketidaksanggupan membayar gaji karena kurangnya pemasukan 2 bulan terakhir serta kewajiban membayar tunjangan hari raya membuat mereka mengambil keputusan untuk mem PHK sebagian karyawan.

Mau membayar tunjangan hari raya menggunakan apa kalau pihak perusahaan pemasukannya tak ada? Krisis ekonomi yang merugikan hampir seluruh dunia Ini diharapkan segera berlalu agar semua kembali sedia kala.

Pekerja Meninggal Dunia

dampak phk bagi perusahaan

Hubungan kerja otomatis akan terputus jika pekerja meninggal dunia, perusahaan wajib membayar uang penghargaan, 2x uang pesangon serta uang pengganti hak.

Tenaga Kerja Mangkir Terus

Penyebab PHK yang terakhir adalah tenaga kerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis serta bukti-bukti yang sah meskipun sudah dipanggil bagian HRD selama 2 hari maka dianggap telah mengundurkan diri.

Tenaga kerja yang mangkir berhak menerima uang pengganti hak uang pisah besarannya sudah ditentukan pada surat perjanjian kerja bersama.

Pemutusan Hubungan Kerja Beralaskan Demi Efisiensi Perusahaan

Tenaga kerja berhak menerima 2x uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.

Bagaimana Anda Melewati Masa Sulit Seperti Ini?

dasar hukum phk

Kali ini bukan hanya diri anda saja yang mengalami masa-masa sulit malah hampir keseluruhan masyarakat. Pemerintah belum 100% siap menghadapi penyakit mematikan akibatnya kerugian besar merajalela, wilayah Jakarta pun sudah membuat peraturan batasan aktivitas selama 2 minggu ke depan tujuannya untuk mengurangi aktivitas.

Kami akan memberikan sedikit tips untuk melewati masa-masa sulit beberapa bulan terakhir ini :

  1. Selalu berpikiran positif dan bersyukur
  2. Banyak berdoa
  3. Melakukan kegiatan yang menyenangkan
  4. Luapkan emosi dengan menulis atau bermain game
  5. Menghubungi teman untuk melepas rasa sepi
  6. Tidak perlu terlalu sering membaca berita ataupun sosial media dahulu

Pikiran dan perasaan jauh lebih tenang dibandingkan kalau kita harus terus berpikiran negatif terhadap semua hal nanti yang ada malah jatuh sakit.

Dampak buruk berpikiran negatif terhadap tubuh :

  1. Gangguan pencernaan
  2. Hipertensi
  3. Berat badan naik
  4. Impotensi

Cukup mengerikan ketika penyakit menular tersebut hilang anda malah jatuh sakit dan tidak bisa menikmati aktivitas sehari-hari dengan baik.

Anda semua pasti sudah mempunyai wishlist kan yang berisi kegiatan setelah WFH, untuk itu jagalah kesehatan tubuh dan pikiran.

Agar anda sekeluarga tidak tertular penyakit  olahragalah secara rutin, berjemur di pagi hari selama 10 – 15 menit, makan-makanan sehat dan tidur cukup jangan lupa juga minum suplemen vitamin C.

Kita hanya perlu mengikuti aturan pemerintah agar semua membaik dalam 2 minggu ini, bagi para pengusaha dan perusahaan yang membutuhkan sedikit tambahan modal untuk bangkit dari kebangkrutan ajukan saja di Danafina!

Pengajuan dapat melalui aplikasi yang terdapat di playstore pengisian mudah singkat dan cepat tinggal klik anda sudah dihubungi, mengalami kendala? Hubungi customer service kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *