Unsur Kredit. Jika kita ingin membeli sesuatu yang diinginkan sejak lama namun uang tabungan belum mencukupi pasti anda akan memilih untuk kredit barang tersebut.
Apalagi sekarang sudah banyak merchant-merchant yang menawarkan barang dari dalam atau luar negeri dengan fasilitas cicilan.
Sistem kredit memang sudah tidak asing lagi di Indonesia, tujuan sistem cicil adalah mempermudah masyarakat untuk membeli barang atau pengajuan dana tunai.
Tapi sudah pahamkah anda mengenai unsur kredit atau manfaat secara luas dari fasilitas ini?
Bahkan keuntungan apa saja yang bisa kita rasakan? bagaimana cara pengajuannya dan apakah bisa dibantu proses cepat? jaminan yang bisa digadaikan apa saja?
Pengertian Kredit
Berdasarkan bahasa yunani kredit “credere” yang artinya kepercayaan akan kebenaran atau “credo” yang berarti “saya percaya”.
Menurut salah satu tokoh Rolling G. Thomas kredit memberikan rasa kepercayaan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang di masa mendatang.
Bisa juga kita anggap kredit merupakan fasilitas keuangan yang memudahkan seseorang atau masyarakat mendapatkan pinjaman atau membeli barang dengan sistim angsuran.
Baca Juga : Pinjaman Dana Cepat Cair, Non BI Checking dan Plafond Besar
Memberikan kepercayaan kepada calon pengaju untuk meminjamkan barang atau sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu dan biaya jasa berupa bunga.
Kredit bisa dengan jaminan atau tanpa jaminan namun konsekuensinya berbeda, dari segi biaya “balas jasa” lebih besar tanpa agunan dan dari segi konsekuensi keluarga atau kerabat akan mengetahui apabila anda mengalami penunggakan bayaran dengan cara apa? meneror semua kontak.
Unsur Kredit
Berikut adalah unsur-unsur kredit yang perlu anda ketahui :
Kepercayaan
Sebuah keyakinan pihak pemberi pinjaman atau kreditur kepada calon pengaju (debitur) untuk mampu melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Bila anda bisa memegang kepercayaan kreditur yakinlah semua proses akan lancar-lancar saja, tapi tidak perlu takut jika anda pernah mengalami telat bayar karena kami memaklumi kebutuhan tiap individu berbeda.
Hal terpenting sampaikan ke tim lapangan kendala tersebut secara jujur jangan sampai berbohong sebab bisa menjadi bahan pertimbangan pula.
Danafina sudah melayani lebih dari 500.000 ribu nasabah (selalu bertambah) diseluruh Indonesia pengajuan berbagai jaminan.
Jangka Waktu
Setiap jenis produk pinjaman apapun mempunyai jangka waktu pembayaran yang menjadi tanggung jawab peminjam. Tenggat waktu pembayaran yang anda pilih sebaiknya sesuaikan dengan kondisi keuangan pribadi.
Jangka waktunya ada yang pendek, menengah dan panjang. Semuanya mempunyai aturan masing-masing dan saling berkaitan dengan besar pencairan dana.
Prestasi atau Balas Jasa
Mungkin masih ada dari kalian bingun mengenai maksud prestasi atau balas jasa disini, kita lebih mengenalnya dengan bunga/rate. Balas jasa ini merupakan keuntungan yang didapatkan lembaga keuangan manapun.
Kalau lembaga keuangan syariah tidak memakai sistem bunga tapi bagi hasil, bila bank mengalami keuntungan / kerugian tetap menerima timbal baliknya. Bagi keuntungan / bagi rugi istilahnya.
Risiko
Poin penting yang tak boleh calon konsumen lewatkan dari unsur kredit adalah Risk, apa sebenarnya resikonya? telat bayar angsuran sehingga menyebabkan kredit macet. Kredit macet tidak hanya merugikan diri sendiri tapi lembaga keuangan bahkan ekonomi negara dalam jangka waktu panjang.
Tujuan
Berikut adalah tujuan dari sistim kredit bagi debitur dan kreditur :
Debitur
- Tambahan modal usaha tanpa mengganggu tabungan atau gaji kantor.
- Dapat menikmati berbagai jenis produk keuangan, jika terdesak butuh dana tunai.
- Pembayaran angsuran bisa dipilih debitur sesuka hati.
Kreditur
- Mendapat balas jasa berupa suku bunga sesuai aturan Bank Indonesia.
- Bunga berpengaruh pada profitabilitas, dapat kita lihat dari perolehan laba.
- Sebagai pendorong untuk meningkatkan kemampuan pegawai untuk lebih memahami secara mendalam mengenai kegiatan debitur.
Jenis-Jenis Kredit
Berdasarkan Kelembagaan
- Kredit Perbankan
- Kredit Likuiditas
- Kredit Langsung
- Kredit Pinjaman Antar Bank
Jangka Waktu
- Jangka Pendek
- Jangka Menengah
- Jangka Panjang
Berdasarkan Tujuan dan Penggunaannya
- Konsumtif
- Modal Kerja
- Investasi
Aktivitas Perputaran Bisnis
- Kredit Kecil
- Kredit Menengah
- Kredit Panjang
Berdasarkan Agunan
- Kredit Tanpa Jaminan
- Kredit dengan Jaminan
Macamnya
- Aksep
- Penjual
- Pembeli
Sektor Perekonomian
- Pertanian
- Pertambangan
- Ekspor – Impor
- Koperasi
- Profesi
- Perindustrian
Penarikan dan Pelunasan
- Rekening Koran
- Berjangka
Cara Penggunaan
- Rekening Koran Bebas
- Rekening Koran Terbatas
- Rekening Afloend
- Revolving Kredit
- Terms Loans
Prinsip – Prinsip
Selain unsur kredit mari kita mengenal prinsip-prinsip kredit (6 C) di lembaga keuangan, seperti:
Character (Karakter atau Watak). Sifat debitur dalam mengajukan pinjaman dana tunai dilihat dari kejujurannya sikap, dan tanggungjawab. Hal ini ada kaitannya dengan kondisi terlambat bayar apakah debitur tetap koperatif atau justru sebaliknya.
Capacity (Kemampuan). Kemampuan untuk memenuhi atau membayar kewajiban setiap bulan. Khususnya dalam likuditas, rentabilitas, solvabilitas dan soliditasnya.
Capital (Permodalan). Modal yang dimiliki calon debitur atau nasabah dalam melaksanakan usahanya dan kemampuan dalam menggunakan dana.
Collateral (Agunan/Jaminan). Danafina akan melayani semua nasabah dari wilayah manapun menggunakan agunan BPKB Motor, Mobil dan SHM. Keuntungan pinjaman beragunan adalah pencairan besar selain itu kendaraan bermotor masih tetap bisa digunakan sehari-hari.
Condition of Economic. Kondisi Ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak perubahan kebijakan.
Constrain (Hambatan). Untuk poin ini bisa karena area sangat jauh dari kantor cabang leasing rekanan biasanya jaraknya melebihi 35KM.
Selain 6 C masih ada lagi 4 P, apa saja itu?
Personality. Penilaian yang diperhatikan adalah hobi, riwayat hidup, keadaan keluarga serta hubungan dengan masyarakat.
Purpose. Pihak bank akan menanyakan tujuan pinjaman dana tunai apakah benar digunakan oleh pengaju sendiri atau pengaju hanyalah perantara (atas nama).
Payment. Surveyor atau analis kredit mengetahui kemampuan calon debitur mengenai pengembalian berdasarkan total tenor.
Prospect. Calon konsumen sesuai kriteria leasing rekanan atau lembaga keuangan lainnya.
Retrukturisasi Kredit
Upaya perbaikan untuk debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran dan meminta toleransi dari pihak lembaga keuangan.
Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan antara lain :
- Penurunan suku bunga kredit;
- Perpanjangan tenor angsuran;
- Penurunan tunggakan suku bunga;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit;
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara waktu;
Persyaratan Retrukturisasi
- Debitur benar-benar mengalami kendala pembayaran
- Debitur mempunyai riwayat usaha yang baik
Ada faktor lain mengapa orang mengalami kredit macet yaitu pengajuan plafond tinggi tanpa memperhitungkan atau menyisihkan pendapatan dengan benar.
Tapi tidak perlu khawatir dengan adanya retrukturisasi kredit tim leasing rekanan danafina akan membantu konsumen.
Tim terkait akan membantu segala kendala anda bila koperatif dan jujur serta sopan santun.
Butuh dana cepat cair sesegera mungkin? Hubungi Danafina aja, customer service siap melayani 24 jam.
Bagaimana apakah anda sudah paham mengenai kredit dan unsur kredit? semoga artikel ini bisa menjawab segala kerisauan anda.