Sedang mengalami permasalahan keuangan?
Mau mengajukan loan menggunakan agunan BPKB Mobil tapi terkendala dengan tunggakan angsuran di finance lain?
Mungkin anda pernah mendengar take over kredit mobil?
Kami dapat memproses 2 jenis take over, antara lain:
- Debitur masih menggadaikan BPKB Mobilnya di tempat lain & sudah berjalan minimal 1 tahun.
- Debitur membeli mobil secara kredit di bank maupun leasing & sudah berjalan minimal 50% (setengah) dari total jangka waktu yang diambil.
Dengan adanya kedua fasilitas diatas mempermudah masyarakat mendapatkan uang tunai cepat.
Terdapat 2 perbedaaan antara jenis take over poin 1 dan 2, mohon perhatikan penjelasan berikut:
Poin pertama, kepemilikan BPKB sudah ada ditangan konsumen dan sedang digadaikan di tempat lain guna memperoleh dana tunai.
Poin kedua, konsumen belum memegang BPKB dikarenakan membeli mobil secara kredit (belum lunas).
Agar konsumen memahami bagaimana teknisnya, mohon silahkan pelajari informasi dibawah ini:
Kredit Pembelian Mobil Belum Lunas
- Sisa utang (total cicilan) sebaiknya tidak boleh lebih dari harga OTR (On The Road) saat ini.
- Cata mudah perhitungannya adalah total tenor x angsuran perbulan. Contoh : 12 bulan x Rp. 3.000.000 = Rp. 36.000.000 (Sisa utang).
- Cek harga OTR Mobil debitur, silahkan tanya kepada leasing atau finance tempat kredit saat ini lalu dikurangi dengan sisa utang tadi.
- Apabila terdapat selisih lebih besar misalnya 10 juta yang akan anda dapatkan, maka bisa diproses lebih lanjut.
- Selisih yang dimaksud adalah harga OTR masih lebih tinggi daripada sisa hutang konsumen.
BPKB Sudah digadaikan di Tempat Lain
- Minimal angsuran sudah jalan 12 bulan
- Tidak ada telat pembayaran lebih dari 30 hari
- Danafina tidak bisa memproses pengajuan jika bank atau finance tempat anda menggadaikan BPKB saat ini, tidak dapat mengeluarkan BPKB kurang dari 7 hari kerja setelah pelunasan. (Penting untuk diperhatikan).
- Terdapat beberapa multifinance dan bank mengeluarkan BPKB milik nasabah lebih dari 14 hari kerja.
Maka dari itu kami sarankan persiapkan print out history payment dari bank / leasing sebelumnya supaya bisa diproses cepat di danafina.com.
Khusus poin 4 untuk take over kredit mobil yang sudah digadai solusinya adalah dana talangan (berlaku jabodetabek saja).
Silahkan anda hubungi nomor yang tertera di website.
PENGERTIAN TAKE OVER KREDIT MOBIL
Fasilitas pemberian pinjaman dari kreditur satu ke lainnya oleh suatu lembaga keuangan (bank/non bank) dengan tujuan memperoleh plafon tinggi dan bunga rendah.
Pengajuan tersebut akan mendapatkan persetujuan sesuai kebijakan dan prosedur leasing atau finance (Pemberi loan) kepada anda.
PERSYARATAN KENDARAAN
- Mobil minimal tahun 2003 (Jepang) seluruh lokasi
- Mobil minimal tahun 2004 (non jepang) seluruh lokasi
Khusus mobil tahun 98 (luar jakarta) akan dilakukan pengecekan, apakah daerahnya mencakupi / tidak.
HAL-HAL PENTING AGAR PENGAJUAN DISETUJUI
Histori Pembayaran Bagus
Sebelum diproses, pihak leasing mengecek terlebih dahulu riwayat pembayaran. Hal itu dijadikan salah satu indikator permohonan take over kredit mobil gagal atau berhasil.
Nilai Taksiran Agunan Masih Mengcover untuk Penambahan Plafon
Maksudya disini adalah jika nasabah berhutang pada penyedia (bank / leasing / finance) terdahulu (misal, sisa cicilan Rp. 25 juta) maka pencairan dana harus lebih besar dari utang.
Daerah Sama
Pihak pengaju dan penerima harus berada dalam satu wilayah.
Kepastian Keluarnya BPKB
Nasabah wajib menanyakan kapan BPKB akan diberikan, mintalah kepastian. Semakin lama anda mendapatkan BPKB maka prosesnya tambah rumit.
Sebaiknya Tinggal Dirumah Sendiri
Ini bukan berarti yang tinggal di kontrakan tidak diperkenankan melakukan take over mobil. Tapi lebih dikarenakan trust antara lembaga keuangan dan nasabah untuk memperkirakan kemampuan mengangsur cicilan.
Kondisi Mobil Terawat
Pengajuan gagal bisa juga penyebabnya karena kendaraan tak terawat. Walaupun hanya take over kredit mobil kami perlu melakukan survey untuk cek fisik kendaraan secara langsung. Bila ditemukan kondisi mobil penyok otomatis permohonan gagal.
Dokumen Lengkap
– Fotocopy KTP
– Riwayat pembayaran cicilan dari leasing / bank sebelumnya.
– Fotocopy KK
– Fotocopy BPKB & STNK
– Slip gaji bulanan
– Surat Keterangan Domisili dari RT setempat (Jika mengontrak)
– Bukti kepemilikan Rumah Valid (Rek listrik/PBB/Rek Air/ Rek Telpon)
NB: Kami tidak menerima perpindahan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
Benefit Take Over Mobil di Danafina:
- Proses mudah dan cepat tidak rumit
- Bunga flat 0,9 perbulan
- Data kurang dibantu
- Non BI Checking & Non provisi
- Plafon pencairan besar
- Melayani seluruh wilayah di Indonesia (Kecuali aceh dan madura)
- Pelunasan bisa dipercepat
- Pajak mati 2 tahun bisa diproses
- Pembayaran bisa melalui ATM, Mbanking, Teller, Internet Banking , Kantor Pos dan masih banyak lagi
ALASAN UTAMA PENGAJUAN TAKE OVER KREDIT MOBIL
- Menginginkan Rate lebih rendah dan mengecilkan besaran angsuran
- Mendapatkan tambahan pinjaman
- Pelayanan di lembaga keuangan sebelumnya tak memuaskan
Sempat kita singgung sebelumnya tentang over kredit, bagi masyarakat minim informasi sebaiknya jangan sekali-kali mencoba.
Kenapa? Karena berkaitan dengan hukum.
Perihal peralihan hutang ini identik dengan peristiwa subrogasi sesuai pasal 1400 KUH perdata
“Perpindahan hak kreditur kepadan seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang”.
Unsur-Unsur Subrogasi, yakni:
- Penggantian hak kreditor oleh orang ketiga
- Adanya pembayaran oleh pihak ketiga kepada pemberi loan.
- Terjadi baik karena kontrak atau undang-undang
Pihak dalam subrogasi ada 3 lembaga keuangan, debitur, orang ketiga.
Cara terjadinya subrogasi:
Terjadi karena persetujuan
- Pihak ketiga dan kreditur bertemu dan sama-sama mengetahui bahwa ia menggantikan posisi orang kedua dalam membayar angsuran sesuai pasa 1401 (1) KUHP.
- Debitur selaku orang kedua memberitahukan pemberi pinjaman bahwa orang ketiga akan mengambil alih posisi (Prosesnya rumit). Masih ada pertentangan mengenai perlu tidaknya bukti pelunasan dibuat secara otentik, sebab prinsip dari pasa 1401 ayat 2 menerangkan tidak perlu campur tangan dari pihak kreditur. Seadaninya pun dibuat, maka antara nasabah dan orang ketiga serta leasing wajib ikut serta menandatangi aktra autentik.
Itulah penyebab konsumen melakukan hal curang karena proses pengalihan resmi dari debitur lama ke debitur baru membutuhkan proses panjang bila melalui lembaga resmi.
Melakukan take over kredit mobil di bawah tangan pada orang ketiga atau tanpa sepengetahuan finance/bank amat merugikan diri sendiri.
Masalah akan timbul jika orang tersebut tak membayar cicilan mobil.
Lembaga keuangan tetap meminta pertanggungjawaban sesuai perjanjian kepada pihak kedua selaku pemilik mobil.
Menurut salah satu anggota Reskrimum Polda Metro kasus take over mobil di bawah tangan biasanya diawali dari seseorang yang membeli mobil melalui leasing.
Sebut saja namanya bapak anto, beliau membeli mobil di leasing (cicil) setelah berjalan angsuran ke-15, ia tak sanggup lagi melanjutkan pembayaran.
Usaha miliknya pun sedang berkendala pada saat itu sehingga menyebabkan masalah finansial.
Bermaksud ingin mengurangi beban keuangan, maka sang pemilik mobil menjual kendaraan dengan cara oper kredit dibawah tangan ke orang ketiga.
selanjutnya, pihak ketiga mulai tidak membayar angsuran (menunggak selama 6 bulan), alhasil leasing ingin menarik kendaraan tersebut.
Kemudian pemilik mobil terdahulu meminta agar menagih angsuran ke orang ketiga bukan kepada dirinya lagi.
Karena pemilik mobil baru tetap bersikeras tak mau mobilnya ditarik. Beliau malah meminta uang dengan jumlah sangat besar, bila ingin menebus kembali.
Perjanjian kredit yang dilakukan oleh semua pihak sudah disepakati serta tertuang di kontrak. Saat pihak kedua (debitur) tidak mampu melaksanakan janjinya, maka pemberi pinjaman berhak menagih.
Alangkah bijaknya, beliau mengajukan take over kredit mobil saja di lembaga keuangan non bank danafina.com karena pasti dibantu oleh tim ahli. jika dirasa memang membutuhkan dana darurat.
Daripada terjadi sesuatu seperti hal diatas, sudah jatuh tertimpa tangga.
Penjualan mobil dibawah tangan (over kredit) oleh konsumen yang hutangnya belum lunas, merupakan suatu tindakan kriminal (perbuatan melanggar hukum).
Sebab kendaraan itu sudah dijadikan agunan.
Lembaga keuangan bank/non bank bisa menuntut ganti rugi ke nasabah.
Perlu diketahui bahwa, proses take over mobil dibawah tangan tidak akan menghapuskan kewajiban seorang debitur untuk melunasi hutangnya.
Berlandasakan pada pasal, 1365 BW dijelaskan bahwa “ Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Walaupun kendaraan sudah berpindah tangan, debitur tetap memiki tanggungan melunasi sesuai perjanjian.
Apalagi over kredit dilakukan tanpa sepengetahuan pihak finance.
Lain cerita kalau transkasi bersifat sah, melakukan pembaharuan kontrak antara finance & orang ketiga (Proses rumit).
sehingga yang wajib membayar adalah debitur baru.
Nah anda pasti tidak mau kan bermasalah dengan hukum kan?
Adapun case lainnya, pengalaman dari bapak Eka 45 tahun, beliau membeli mobil baru dengan cara dicicil.
Pertengahan tahun, saat angsuran memasuki pembayaran ke-5 anak pertama bapak eka mengalami kecelakaan parah dan mengharuskan mengeluarkan biaya besar untuk rumah sakit ternama.
Singkat cerita, pak eka harus rela menjual kendaraanya tapi mengalami kendala karena cicilannya baru dibayar sebanyak 5 kali.
Kebetulan tetangga dekat beliau ingin membeli mobil dan berencana melakukan take over kredit mobil pak eka.
Tapi siapa sangka, ternyata tetangganya tersebut malah kabur tanpa melunasi hutang.
Alhasil beliau dikejar-kejar oleh pihak leasing untuk melunasi sisa utang dari mobil yang dibawa kabur itu.
Orang-orang seperti itu biasanya menganggap bahwa melakukan oper kredit dengan orang terdekat akan lebih aman.
Jelas-jelas itu sangat salah besar, buktinya banyak sekali calon konsumen tertipu dan mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada leasing.
Sekarang kasus teddi fauzi warga gelanggang kecamatan batu jajar kabupaten bandung barat, dia terpaksa mendekam dipenjara karena melakukan over kredit kendaraan bermotor roda 2 kepada temannya cecep.
Akhirnya hakim memvonis pelaku bersalah. Awal cerita teddy fauzi melakukan akad kredit motor honda blade dengan suatu leasing di daerah padalarang.
Dia mengambil 35x angsuran (perbulan Rp.567.000,-), setelah membayar 12 kali ternyata teddi tidak melakukan proses pembayaran dikarenakan motornya sudah dipindahtangankan ke cecep mulyana sebesar (Rp. 3.000.000,-) secara satu pihak.
Parahnya lagi baik orang pertama dan orang kedua tidak lagi menyicil kewajiban, sehingga pihak finance mengalami kerugian hingga Rp. 13 juta.
Teddi divonis oleh hakim pengailan bale bandung dengan hukuman enam bulan penjara (terbukti melanggar UU Fidusia).
Silfester selaku penasehat hukum pihak pemberi pinjaman memaparkan bahwa take over kredit mobil tidak sah ini banyak terjadi di sekeliling kita.
Case selanjutnya menimpa seorang wanita, bagaimana kejadianya mari silakan anda simak.
MR alias tia diduga menggelapkan 1 unit mobil merk Suzuki Swift, mobil tersebut berstatus masih kredit di finance.
Masa angsuran mobil baru berjalan 4 bulan.
Memasuki pembayaran kelima MR tak kunjung datang. Hingga akhirnya pihak finance mendatangi kediaman MR.
Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata mobil sudah tidak berada dalam pengusaan MR. Namun sudah berpindah ke orang lain.
Didapati kerugian pihak finance sekitar Rp. 130 Juta.
Laporan dibuat oleh Bapak Hendra Valery selaku Supervisor Collector atas kuasa kepala cabang pekanbaru, Sugianto Bustami.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto menegaskan akan melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita menemukan sebuah bukti awal yang cukup menjerat terlapor. Akhirnya dari hasil gelar perkara, pelaku langsung ditetapkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.
Sementara petugas menyita barang bukti berupa selembar sertifikat jaminan fidusia, surat pembiayaan, BPKB, dan lain-lain.
“pelaku dijerat pasal 35 dan atau 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Kali ini kasus penipuan oper kredit menggunakan surat-surat palsu.
Kami berharap Semoga anda terhindar dari tindak kejahatan take over kredit mobil seperti ini.
Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap tersangka tindak penipuan dan pemalsuan surat kendaraan roda empat di wilayah bintaro, tangerang selatan.
Modus pelaku adalah membeli mobil over kredit lalu menjualnya dengan identitas dan surat-surat palsu.
Juru bicara Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan Resmob Ditreskrimum Polda metro Jaya, berhasil mengungkap kasus itu berdasarkan laporan polisi LP/3013/IX/2013/PMJ/Ditreskrimum.
“Pelaku berinisial MI alias A dan satu lagi TJ alias BU pembuat dokumen palsu kini masih buron, pungkas Rikwanto”.
Rikwanto mengatakan, modusnya adalah membeli mobil Nissan March milik saksi S yang tidak bisa melanjutkan pembayaran.
Kemudian, MI meminta TJ untuk membuat surat-surat palsu. Selanjutnya, mobil itu dijual kepada korban a/n Mohammad Mirza.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasl 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Ancaman hukumnya di atas 5 tahun penjara.
Kasubit Resmob Ditreskrimum Polda Metro AKBP dex Yudiswan, juga mengatakan selain membekuk MI, pihaknya juga menangkap 3 orang tersangka penggelapan mobil rental, perantara dan penadah.
Dari 5 case diatas akankan anda tetap melakukan sistim take over kredit mobil dibawah tangan?
PERATURAN TAKE OVER KREDIT
Pengkreditan di negara indonesia sudah diatur oleh undang-undang disebut juga dengan Jaminan Fidusia. Oleh sebab itu, tidak boleh sembarangan.
Sebagai Warga Negara Indonesia, kita wajib mentaatinya.
Pasal 4 UUD, menyebutkan bahwa:
“Jaminan fidusia ialah perjanjian ikutan dari suau perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi sebuah prestasi”
Jaminan fidusia berupa kendaraan yang dicicil. Para pihak dalam undang-undang maksudnya adalah pemberi pinjaman dan pemohon.
Sedangkan prestasi merupakan kewajiban masing-masing kelompok dalam melunasi angsuran menurut ketentuan.
OVER KREDIT MEMBUAT ASURANSI HANGUS
Menurut Aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Asuransi bisa hangus otomatis bila mobil berpindah kepemilikan dalam cara apapun.
Pada Bab IV Pasal 10 PSAKBI:
“apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan berbagai cara, polis ini berakhir sendirinya setelah 10 hari sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan tanggungan”.
Jadi kalian tidak perlu kaget kalau ada penolakan klaim atas mobil melalui sistim oper kredit.
Memang kebutuhan urgent bisa sewaktu-waktu muncul, namun bijaklah terhadap segala sesuatunya.
Apabila tetap memaksakan melanggar “hotel” prodeo siap menanti.
JANGAN ANGGAP SEPELE TAKE OVER
Jika kalian terlalu lengah maka beberapa oknum tidak bertanggung jawab akan memanfaatkan anda (seperti beberapa contoh kasus diatas).
Danafina sudah membantu ribuan orang yang melakukan proses take over kredit mobil, mohon ikuti ketentuan dan prosedur dari kami agar proses cepat.
Saya ingin mengajukan dana pinjaman talangan untuk over kredit mobil saya, apakah bisa diproses. Tolong informasinya. Terima kasih