Kredit multiguna syariah tanpa jaminan saat ini telah menjadi produk keuangan yang peminatnya makin tinggi setiap harinya.
DIINFOKAN BAHWA SAAT INI PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH TIDAK AKTIF LAGI DAN KAMI HANYA MELAYANI GADAI BPKB ATAU SERTIFIKAT SAJA (AGUNAN & PEMBIAYAAN)
Kami saat ini hanya melayani gadai bpkb mobil, gadai bpkb motor dan gadai sertifikat rumah.
Kemudahan prosedur serta kecepatan cair dana ialah faktor utama yang mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan syariah.
Demi menjawab kebutuhan masyarakat yang mengedepankan prinsip islami dalam memenuhi keinginan konsumtif maupun produktifnya akan pembiayaan atau pinjaman, maka Danafina.com mulai membuka akses pinjaman dana syariah online.
Jadi bagi Anda yang ingin terhindar dari riba serta mementingkan kesejahteraan bersama, sekarang sudah dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Bagi kita yang masih awam mengenai produk ini, berikut adalah beberapa informasi mengenai karakteristik untuk skemanya.
Kredit Multiguna Syariah
- Perjanjian atau Akad.
- Menggunakan mekanisme Akad Syariah, yaitu:
- Jual Beli (Murabaha).
- Sewa menyewa (Ijarah).
- Beli dan sewa (Ijarah Muntahia Bittamlik).
- Mengacu kepada hukum positif, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN – MUI), regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berdasarkan Kitab Suci Al-quran & Hadits.
- Margin atau Keuntungan didapatkan dari selisih jual beli dan biaya sewa.
- Biaya keterlambatan atau Ta’widh (ganti rugi) akan disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial.
- Ada DPS (Dewan Pengaman Syariah) yang memiliki tugas sebagai Tim Pengawas agar seluruh prosesnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Selain harus patuh terhadap hukum positif yaitu dengan tetap membayar pajak bagi negara, terdapat pula kewajiban membayar zakat dari pendapatannya.
Danafina.com telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan multifinance terbaik untuk menawarkan layanan kredit multiguna syariah ke konsumen di seluruh Indonesia.
Keunggulan mengajukan di tempat kami:
- Tanpa Survey.
- Tanpa Jaminan / agunan.
- Tidak ada biaya provisi.
- Tidak ada denda.
- Tanpa Pinalti.
- Melayani Seluruh Wilayah di Indonesia.
- Bisa cair saat itu juga.
Persyaratan Pengajuan:
- KTP
- KK (Kartu Keluarga).
- Mutasi Rekening Tabungan atau Giro sebagai Bukti Penghasilan.
- NPWP (jika ada).
Mengapa harus pilih Danafina untuk pinjaman syariah tanpa agunan?
Cepat dan Mudah
Pengajuan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun karena situs kami online tidak ada hentinya setiap hari serta didukung oleh CS yang aktif selama 24 jam penuh.
Proses persetujuan juga cenderung jauh lebih cepat dibandingkan tempat lain sehingga tidak ada alasan untuk tidak pilih kami.
Jujur & Terpercaya
Tidak ada biaya tersembunyi dan tujuan utama kami beserta mitra finansial Danafina ialah menjadi solusi keuangan syariah terpercaya.
Atraktif & Bersahabat
Banyak pilihan paket yang dapat Anda pilih untuk disesuaikan dengan berbagai kebutuhan para konsumen.
Produk Jasa yang Ditawarkan
Saat ini ada 4 jenis produk yang kami tawarkan kepada masyarakat, yaitu:
- My Ihram (Pembiayaan Umroh).
- My Safar (Pembiayaan Wisata atau Traveling Halal).
- My Ta’lim (Pembiayaan Pendidikan atau Kursus).
- My Hajat (Pembiayaan Franchise, Renovasi Rumah / Bangunan, Sewa Ruko, Dll).
Insya allah produk yang kami tawarkan semuanya berkah dan sesuai dengan syariat islam sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi kedepannya.
Karena pembiayaan ini berbasis syariah, maka untuk prosedurnya musti ada DP di awal yaitu sebesar 20% untuk layanan my safar, my ta’lim dan my hajat.
Sedangkan khusus my ihram DP nya sebesar 10%.
Segera hubungi tim kami untuk proses lebih lanjut dengan klik nomor yang tercantum di situs ini.
Sebarkanlah informasi ini kepada kerabat atau saudara kesayangan Anda yang saat ini butuh pinjaman syariah tanpa BI checking.
Perbedaan Antara Kredit Multiguna Syariah & Pinjaman Konvensional
Disini kami akan menjelaskan beberapa informasi penting bagi masyarakat mengenai perbedaan mencolok antara kedua jenis produk finansial yang sedang digandrungi tersebut.
Pinjaman multiguna ialah salah satu jenis produk keuangan dari perusahaan multifinance, bank dan BPR yang paling banyak diminati dibandingkan layanan pembiayaan lainnya.
Itu lumrah saja karena dengan perkembangan ekonomi yang semakin maju saat ini banyak sekali mendorong setiap orang untuk berwiraswasta.
Bukan hanya itu, tetapi kebutuhan konsumtif di tengah masyarakat juga makin tinggi sehingga mau tidak mau harus memanfaatkan layanan pinjaman dana tunai dari pihak leasing agar semuanya dapat terpenuhi.
Terbatasnya penghasilan rata-rata masyarakat indonesia menjadi salah satu alasan utama mengapa perusahaan keuangan perlu membuka banyak fasilitas untuk kredit.
Tentu walau banyak sekali fasilitas yang ditawarkan, tetap saja sebagian masyarakat kita belum mau mengambilnya karena ada unsur riba di dalamnya.
Karena dilandasi oleh hal tersebutlah maka saat ini muncul solusi pembiayaan tanpa riba yaitu kredit multiguna syariah.
Walaupun beberapa dari kita sudah paham mengenai karakteristik dari keduanya, namun tidak sedikit juga yang masih bingung.
Agar paham, berikut ini penjelasannya.
Penilaian Mengenai Non Halal & Halal di Multiguna Syariah Maupun Konvensional
Mayoritas masyarakat kita banyak yang masih memahami prinsip pembiayaan syariah hanya terbatas pada anti riba saja.
Namun perlu diketahui juga bahwa sama seperti yang konvensional, setiap unit usahanya harus menghasilkan keutungan atau profit agar badan usaha mereka tetap bisa berdiri.
Untuk itulah pola pemikiran yang mengatakan kalau konvensional – syariah itu sama saja, harus dapat diluruskan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan rasa kekecewaan dikarenakan kurangnya pengetahuan.
Pahamilah prinsip dasar serta perbedaan dari keduanya agar lebih mudah dipahami oleh orang awam sekalipun:
Akad Tanpa Bunga dan Dengan Bunga
Untuk kredit Multiguna konvensional dari multifinance dan perbankan ialah terdapat perjanjian atau akad pinjaman.
Itu berarti si nasabah diwajibkan agar mampu mengembalikan dana yang dipinjam dari pihak leasing atau bank dengan besaran bunga yang sudah disepakati di awal kontrak perjanjian.
Sangat berbeda dengan kredit multiguna syariah yang sama sekali tidak menerapkan mekanisme tersebut karena adanya larangan untuk memakan riba.
Yaitu dalam melakukan kegiatan menyalurkan pembiayaan atau pinjaman menyertakan bunga ialah tindakan yang bertentangan dengan syariat islam.
Oleh sebab itu di dalam konsep syariah, mekanismenya menggunakan akad lain selain pinjaman, yaitu:
Akad Murabahah atau Jual Beli
Contoh mudahnya adalah calon nasabah ingin membeli suatu produk dan butuh dana tunai untuk mendapatkan barang tersebut, maka pihak multifinance selaku pemilik dana akan melakukan pembelian produk yang dibutuhkan oleh calon konsumen, kemudian selanjutnya menjual kembali pada nasabah tersebut dengan margin yang sudah ditentukan.
Dalam transaksi nyata yaitu ketika terjadinya jual beli mobil, si konsumen menyampaikan kepada pihak leasing ingin membeli unit kendaraan tersebut.
Maka selanjutnya pihak leasing akan membeli terlebih dahulu mobilnya tersebut dengan harga (misalnya) 100 juta.
Lalu kemudian menjualnya kembali kepada peminat atau konsumen yang menginginkan mobil tersebut dengan harga 110 juta.
Selanjutnya dalam tenor atau jangka waktu yang telah disepakati, pihak nasabah akan membayar angsuran dengan nominal tertentu kepada perusahaan leasing tersebut.
Inilah yang disebut dengan prinsip murabahah yaitu apabila si konsumen menginginkan suatu produk tertentu, maka pihak leasing akan membelinya terlebih dahulu lalu konsumen akan membeli kembali dengan mekanisme pembayaran dicicil setiap bulannya.
Untuk nominalnya telah disepakati antara kedua belah pihak dan yang pasti pihak multifinance tetap akan memperoleh margin atau keuntungan dengan nominal tertentu.
Akad Ijarah Wa Iqtina
Kredit multiguna syariah jenis ini adalah kegiatan sewa-menyewa yang dilakukan dengan mekanisme perubahan status kepemilikan suatu unit.
Sebagai contohnya ialah:
Pihak multifinance akan melakukan pembelian suatu produk yang dibutuhkan oleh konsumen / peminat.
Kemudian dalam tenor tertentu, si pihak konsumen dapat menyewa produk tersebut, lalu si nasabah dapat membelinya secara penuh apabila masa sewanya telah berakhir dan seluruh biaya sewa sudah dilunasi.
Akad Musyarakah Mutanaqishah atau Bagi Hasil (capital sharing)
Agar lebih mudah dipahami oleh kita semua, prinsip bagi hasil atau mutanaqishah dapat diartikan sebagai berikut:
Konsumen serta pihak pemilik dana menaruh uang atau modal dalam bentuk kerjasama. Misalnya pihak leasing membayar 70% dari harga keseluruhan bagi pembelian suatu unit kendaraan, sedangkan pihak nasabah membiayai sisanya sebesar 30%.
Selanjutnya si konsumen akan mengangsur ke multifinance untuk sisa harga pembelian tadi yang sebesar 70% sampai lunas semuanya, lalu kepemilikan kendaraan tersebut menjadi milik konsumen sepenuhnya.
Resiko yang Harus Ditanggung
Apabila konsumen atau debitur mengambil pinjaman uang secara konvensional, maka apapun hasil dari penggunaan dana tersebut, harus tetap membayar angsuran bulanan secara lancar.
Entah ia mendapatkan untung atau rugi dari kegiatan bisnisnya. Seluruh kewajiban musti dipenuhi sesuai perjanjian kontrak.
Tetapi jika produk yang dipilih adalah kredit multiguna syariah, apabila bisnis yang dijalankan mengalami kerugian, maka si debitur hanya perlu bayar sesuai dari porsi modal yang ia serahkan jika akad nya menggunakan skema mudharabah atau capital sharing.
Sedangkan untuk kerugian lain akan menjadi tanggungan pihak pemilik modal atau disini ialah perusahaan leasing (multifinance).
Prinsip Halal untuk Penggunaannya
Dalam layanan pinjaman berbasis syariah, pihak konsumen wajib memberikan penjelasan secara detail untuk apa penggunaan uang dari penyaluran kredit pembiayaan.
Usaha yang dijalankan atau dimiliki juga harus jelas, bukan bisnis rekayasa. Bukan hanya itu saja namun usaha yang dijalankan juga tak boleh menyimpang dari ajaran islam.
Sedangkan yang konvensional juga memiliki keunggulan yaitu tidak mempermasalahkan penggunaan dana.
Yang penting angsuran bulanan tidak pernah telat, dan jika terjadi keterlambatan maka akan dikenakan denda.
Fasilitas Kredit Multiguna Syariah Lebih Bervariasi dan Mudah
Mayoritas konsumen di Indonesia mengambil pinjaman uang dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan finansial yang tidak mampu ditutupi oleh penghasilan bulanan mereka.
Jika ajukan di bank, pasti akan lebih rumit dari biasanya karena penggunaannya diatur dan dijadikan bahan pertimbangan oleh tim analis apakah dana dapat dicairkan atau tidak.
Namun jika memilih pinjaman uang di leasing atau multifinance dengan menggunakan gadai bpkb mobil, motor atau sertifikat, maka hal tersebut tidaklah penting.
Selain memenuhi kebutuhan rumah tangga, kita ambil kredit loan biasanya juga untuk menyalurkan hasrat konsumtif.
Itu tidak salah, namun akan lebih baik apabila uang pencairan bisa digunakan untuk hal produktif seperti modal usaha / kerja dan lain-lain.
Walau dari segi prosedur lebih unggul produk keuangan syariah, namun tetap saja ada kekurangan yang hanya dapat ditutupi oleh produk keuangan konvensional.
Misalnya dari segi nominal. Di tempat kami, maksimal pembiayaan syariah hanya maksimal di angka 40 juta saja.
Sedangkan apabila memilih sarana konvensional, limit pencairan tidak terbatas tergantung dari nilai agunan yang diajukan.
Sesuaikanlah kebutuhan Anda sebelum memilih fasilitas mana yang terbaik bagi Anda kedepannya.
Kami infokan sekali lagi. Danafina.com saat ini melayani produk-produk pembiayaan syariah tanpa BI Checking untuk pendidikan, pernikahan, perjalanan umroh, pembiayaan franchise, renovasi dan sewa ruko.
Ayo segera manfaatkan layanan kredit multiguna syariah di tempat kami dan rasakan manfaatnya.
Insya allah berkah serta tidak menyimpang dari syariah islam. Terima kasih.