Kali ini, ulasan seputar Industri Financial Technology atau Fintech di Indonesia akan coba diangkat.
Begitu besar dampak yang terlihat dari segala hal yang menyangkut kehidupan manusia di masa millennium atau era industri 4.0 saat ini.
Teknologi dengan internetnya, merupakan salah satu dari beberapa hal yang sanggup menerobos ke dalam berbagai bidang kehidupan manusia.
Di Indonesia sendiri, pemanfaatan berbagai teknologi seperti digital, internet, dan lainnya telah merambah pula ke seluruh sektor, termasuk di antaranya sektor industri, perdagangan, maupun keuangan.
Meski sifatnya hanya sebagai informasi sekunder, namun semoga informasi ini bermanfaat.
Industri Financial Technology atau Fintech di Indonesia
Guna lebih memudahkan memahami dinamika atau perkembangan Fintech di Indonesia, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan Fintech itu sendiri.
Fintech sendiri didefinisikan sebagai sebuah inovasi dalam hal layanan keuangan atau juga dikenal dengan istilah innovatioan in financial service dimana ini memanfaatkan teknologi digital modern.
Investasi keuangan, pembayaran, pembanding keuangan, peminjaman, atau juga perencanaan keuangan merupakan berbagai transaksi keuangan yang dapat dilakukan dengan Fintech.
Di Indonesia, telah tercatat lebih dari sekitar 140 buah perusahaan yang beroperasi. Saat Fintech kian eksis, maka tak kelak perubahan pun akan terjadi pada model bisnis yang dilakukan.
Dimana, yang semula bersifat konvensional (pola face to face atau tatap muka secara langsung dalam setiap transaksi yang dilakukan) akan bergeser menjadi lebih moderat karena transaksi tidak terkendala lagi dengan jarak, waktu, maupun tempat.
Baca Juga : Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Perkembangan Industri Financial Technology atau Fintech di Indonesia nyaris sama dengan apa yang menjadi pencetusnya di negara-negara lain di dunia ini. Perubahan gaya hidup yang serba digital dan juga berbagai tuntutan hidup yang kian mendesak dan membutuhkan kecepatan dalam hal waktu adalah alasan utamanya.
Selanjutnya, berbagai sisi positif dalam efektifitas dan efisiensi saat bertransaksi menggunakan Fintech pun semakin membuat inovasi pelayanan keuangan ini menjadi pilihan di tengah masyarakat.
Di samping itu, berbagai kekurangan dari transaksi keuangan konvensional yang selama ini dirasakan adalah penyebab selanjutnya mengapa Fintech semakin menjadi pilihan utama.
Jadi, kata kunci bagi Fintech adalah Efektif, Efisien, dan Ekonomis, serta juga Praktis. Dalam eksistensinya, Industri Financial Technology atau Fintech di Indonesia telah memiliki dasar secara hukum untuk pengoperasiannya.
Payung hukum yang telah dimiliki ini sejatinya telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan Nomor 77/POJK.01/2016. Secara umum, peraturan ini menjelaskan dan mengatur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), dimana secara notabene Fintech termasuk di dalamnya.
Hal ini diterbitkan atau dibuat guna melindungi masyarakat dan juga mengantisipasi berbagai aliran dana atau transaksi keuangan dengan tujuan yang terlarang secara hukum, semisal pencucian uang ataupun juga pendanaan aksi terorisme.
Sedikit lebih detail membahas aturan tentang Industri Financial Technology atau Fintech di Indonesia tersebut, telah ditegaskan di dalamnya bahwa berbagai pernyelenggara jasa layanan keuangan (pinjaman) dengan aktifitas berbasis IT diwajibkan untuk registrasi dan tercatat sebagai anggota OJK.
Syarat yang harus dipenuhi penyelenggara jasa layanan tersebut adalah memiliki atau menyediakan kelengkapan wajib yang disebut sebagai virtual account dan escrow account di perbankan, dimana penempatan dari data center-nya harus berada di dalam negeri.
Virtual account berfungsi sebagai akun tujuan pengiriman dana pinjaman bagi para pemberi pinjaman tersebut.
Sedangkan escrow account lebih berfungsi layaknya rekening bersama, dimana setiap penerima pinjaman diwajibkan untuk mengirimkan dana yang pernah dipinjamnya ke rekening tersebut, dimana selanjutnya akan disalurkan ke pemberi pinjaman.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa ketika hendak menjalankan Industri Financial Technology atau Fintech di Indonesia.
Sebuah penyelenggara jasa layanan harus memiliki modal seminim-minimnya sebesar 1 milyar rupiah, dimana jumlah modal yang dimiliki harus meningkat menjadi sekitar 2,5 milyar rupiah tatkala penyelenggara tersebut mengajukan perizinan.
Adapun besaran nominal ambang batas pinjamannya adalah sekitar 2 milyar rupiah. Tujuan dari segala pengaturan serta pengawasan aturan tersebut tidak lebih dan tidak bukan adalah untuk keberlangsungan Fintech itu sendiri.
Hal ini berkaitan dengan legalitas dari bisnis yang dijalankan, karena pada operasionalnya pengembangan Fintech memiliki potensi risiko yakni kaitannya dengan perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, dan stabilitas ekonom.
Tujuan pengaturan dan pengawasan oleh OJK adalah guna meminimalisir risiko tersebut dan menunjang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil.
Kategorisasi Fintech
Bank Indonesia ikut “mengatur” Industri Financial Technology atau Fintech di Indonesia dengan melakukan kategorisasi atas Fintech.
Hal ini dimaksudkan agar terjadi pengadaptasian yang baik serta ideal terhadap pasar dan industri di Indonesia.
Pengadaptasian ini dirasa perlu karena bila ini semua tak ada, Fintech justru akan merusak pasar serta industri di Indonesia. Kategori tersebut di antaranya adalah:
Peer to Peer Landing atau Crowfunding. Memiliki fungsi dan peran sebagai tempat dalam pemasaran yang mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan satu sama lain dalam urusan keuangan.
Diharapkan dari hubungan dan interaksi tersebut, maka pihak-pihak yang terlibat bisa saling diuntungkan.
Fintech Market Aggregator. Dengan fungsi sebagai suatu basis data serta informasi data yang berkaitan erat dengan masalah keuangan.
Data dan informasi data keuangan senantiasa dibutuhkan baik dari sisi pengusaha dan konsumen.
Bagi pengusaha, data dan informasi tersebut berguna untuk merencanakan langkah-langkah bisnis mereka di masa mendatang.
Risk and Investment Management. Dari Industri Financial Technology atau Fintech di Indonesia berdasarkan kategorisasi Bank Indonesia.
Maksudnya Fintech dalam kategori ini adalah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan atau membuat perencanaan keuangan dengan memperhatikan indikator risiko dan kerugian yang mungkin saja terjadi.
Dalam usaha bisnis, lumrah bila di balik keuntungan yang diharapkan terkandung pula suatu risiko.
Fintech data dijadikan sumber informasi sekaligus indikator akan faktor risiko sebuah bisnis atau usaha yang dijalankan.
Payment, Settlement, and Clearing. Fungsinya tidak lain sebagai basic dari teknologi itu sendiri, dimana ini membantu berbagai proses transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli.
Terobosan teknologi dalam transaksi keuangan tentunya membuat kedua belah pihak terbantu dalam bertransaksi sekaligus mendapatkan kenyamanan, dan yang terpenting adalah lebih aman.
Peranan Financial Technology
Peranan Industri Financial Technology atau Fintech di Indonesia sendiri semakin memberikan pengaruh yang begitu signifikan bagi perekonomian di negara ini.
Fintech sangat mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta keuangan di level nasional karena berbagai kemudahan yang menjadi kelebihannya dalam hal pemenuhan kebutuhan di bidang keuangan, proses transaksi jual beli, ekspor dan sebagainya.
Manfaat Fintech sendiri begitu dapat dirasakan oleh pihak konsumen atau produsen dan juga tentu saja pertumbuhan ekonomi.
Muara dari kesemua kemudahan Fintech adalah arus dan alur percepatan uang yang semakin cepat.
Hal ini sangatlah berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara, hingga pada akhirnya ini semua akan ikut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sangat berperan penting Industri Financial Technology atau Fintech di Indonesia.