HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual sebuah konsep yang berkaitan dengan hak-hak atas hasil karya intelektual yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu organisasi.
Baca Juga : Cara Membangun Personal Branding di Era Digital
Seiring dengan perkembangan teknologi dari waktu ke waktu sudah banyak bisnis atau usaha yang mulai menyadari pentingnya aturan kekayaan intelektual di Indonesia.
Nah, kira-kira sudah sejauh mana Anda memahami mengenai HAKI? Yuk, kita bahas bersama-sama!
HAKI Adalah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual di mana seseorang atau suatu organisasi mendapatkan perlindungan secara hukum atas ide atau hasil karya yang dihasilkan sehingga Anda bebas untuk menikmati hasil kreativitas intelektual secara ekonomis.
Melansir dari situs hukum online berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. M.03.PR.07.10 tahun 2000 dan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah “hak kekayaan intelektual” bisa disingkat menjadi HKI atau akronim HAKI.
Sedangkan menurut Marzuki HAKI adalah suatu hak yang timbul dari suatu karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan meteril berupa uang, sehingga penemu, pencipta, atau perancang bisa mendapatkan hasil dari temuannya demi menunjang kesejahteraan hidupnya. Maka dari itu para penemu, pencipta, atau perancang harus mendaftarkan HAKI untuk tiap penemuannya guna mendapatkan keuntungan dan manfaat lainnya.
Jenis-Jenis HAKI
Umumnya, Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI terbagi menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Berikut adalah penjelasannya.
1. Hak Cipta
Hak cipta adalah sebuah hak khusus yang diberikan kepada seorang pencipta, penemu, atau perancang agar mereka mempunyai hak ekslusif untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.
Di bawah ini terdapat beberapa karya cipta yang dilindung oleh HAKI, antara lain:
- Buku
- Program komputer
- Pamflet
- Layout
- Lagu atau musik (tanpa teks)
- Pertunjukkan, drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Arsitektur
- Seni batik dan fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dam karya alih wujud lainnya
Perlu diketahui setiap karya cipta mempunyai masa perlindungan ciptaan atas HAKI, beberapa di antaranya adalah:
- Perlindungan hak cipta mempunyai masa perlindungan seumur hidup atau +70 tahun
- Program komputer mempunyai masa perlindungan 50 tahun sejak publikasi pertama
- Pelaku seni pertunjukkan mempunyai masa perlindungan 50 tahun sejak pertunjukkannya pertama kali dipertontonkan
- Produser rekaman mempunyai masa perlindungan 50 tahun sejak proses fiksasi ciptaan
- Lembaga penyiaran mempunyai masa perlindungan 20 tahun sejak pertama kali disiarkan
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri merupakan hak untuk melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam tindakan ilegal terkait penggunaan karya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bentuk-bentuk perlindungan tersebut di antaranya, adalah:
- Paten (hak khusus yang dipegang investor atau penemu metode, konsep, dan sistem baru)
- Desain industri (hak khusus terhadap suatu kreasi mulai dari bentuk, desain, komposisi, garis dan warna, atau gabungan dari ketiganya dalam bentuk produk 2 dimensi atau 3 dimensi).
- Indikasi geografi (hak khusus merupakan tempat mengakui produk sebagai hasil produksinya misalnya, penempatan tulisan “Made in China” dalam produk-produk asal China).
- Desain tata letak sirkuit terpadu (hak khusus terhadap desain sistim atau sirkuit yang menjadi bahan dasar dari suatu produk teknologi, misalnya saja alogritma atau sistem Android).
- Rahasia dagang (hak khusus terkait dengan racikan informasi yang mana menjadi pokok utama dari suatu bisnis. Misalnya, resep makanan milik franchise).
- Merek. (sebuah tanda yang berupa gambar atau tulisan terdiri dari kata, huruf, atau angka yang membedakan dalam perdagangan barang atau jasa. Misalnya, BMW atau Iphone).
Manfaat HAKI
1. Sebagai bentuk antisipasi pelanggaran
Ketika Anda Mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka otomatis Anda beserta karya yang dibuat akan mendapatkan perlindungan kuat secara hukum.
Maka apabila ditemukan ada pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan hasil karya Anda secara ilegal, Anda dapat menuntutnya.
Sehingga orang-orang akan berpikir dua kali jika ingin mengambil, menggunakan, atau mengakui hak karya Anda.
2. Mempunyai hak monopoli
Anda harus ingat bahwa sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual hanya akan diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Maka dari itu selagi produk, jasa, atau brand Anda terbilang baru maka harus segera di daftarkan supaya tidak ada pihak lain yang mendahului.
Jika melakukan pendaftaran produk, jasa, atau brand sedini mungkin maka secara langsung Anda mempunyai hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.
3. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya
Anda sebagai pemilik karya dapat leluasa meningkatkan nilai ekonomis dari karya yang diciptakan tanpa takut menyalahi hukum karena Anda sudah mempunyai landasan hukum yang sangat kuat.
4. Meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar
Sebagian orang mungkin masih merasa takut untuk menumpahkan segala ide kreatifnya, namun semenjak ada HAKI, Anda tidak perlu takut untuk menghasilkan karya kreatif serta inovatif sehingga mulai banyak bermunculana hasil karya yang unik dan kekinian.
Cara Pengecekkan HAKI
Terdapat dua cara untuk melakukan pengecekkan HAKI, yaitu secara online atau melalui konsultan. Berikut penjelasannya.
1. Cek HAKI secara online
- Kunjungi laman resmi milik Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI
- Untuk pengecekan HAKI tertentu, pilih bagian merek
- Ketik nama merek atau brand yang ingin Anda periksa
- Pilih “cek” dan mohon tunggu hingga muncul mererk atau brand yang dimaksud
- Untuk melihat informasi lainnya secara lengkap, isilah bagian terstruktur merek pada kolom yang sama
Note : Ketika Anda melakukan pengecekan HAKI melalui website, mohon pastikan kembali bahwa merk atau brand yang Anda ketik sudah benar guna menghindari kekeliruan.
2. Cek HAKI melalui konsultan
Teruntuk Anda yang belum terlalu paham mengenai pengecekan HAKI secara online, tidak perlu khawatir karena Anda bisa melakukannya melalui konsultan HAKI.
Mereka akan senantiasa membantu Anda mengajukan dan mengurus HAKI dari setiap karya atau produk yang Anda miliki.
Sebelum Anda menentukan akan menggunakan jasa konsultan yang mana, baiknya cari informasi selengkap-lengkapnya terlebih dahulu.
Simbol-Simbol Dalam HAKI
Semua karya yang telah terdaftar di HAKI, mempunyai simbolnya masing-masing dan bisa ditemukan dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran. Kira-kira apa saja ya?
1. Trade Mark (TM)
Arti dari simbol Trade Mark (TM) adalah produk atau merk tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI atau bisa juga sedang dalam proses pengajuan kepemilikan.
2. Service Mark (SM)
Arti dari simbol Service Mark (SM) adalah kepemilikan HAKI yang digunakan menandai suara-suara tertentu, contohnya beberapa suara unik yang terdapat di film, sehingga suara tersebut tidak bisa digunakan untuk di film lain tanpa izin.
3. Registered Mark (R)
Arti dari simbol Registered Mark (R) adalah produk atau merk tersebut sudah terdaftar HAKI-nya, sehingga kepemilikannya kuat secara hukum.
4. Copyright (C)
Arti dari simbol Copyright (C) adalah siapapun yang ingin menggunakan, mempublikasikan produk atau layanan dari pencipta karya, wajib hukumnya mencantumkan nama pemilik hak ciptanya.
Demikianlah penjelasan terkait HAKI, mengingat HAKI sangat penting seperti yang sudah dijelaskan di atas. Pastikan hasil karya atau brand bisnis Anda sudah terdaftar di HAKI, ya!
Ngomong-ngomong tentang bisnis, bagi Anda yang membutuhkan modal bisnis guna menunjang operasional bisa silakan langsung menghubungi CS Danfina melalui.
Pinjaman modal bisnis BPKB Motor