Bagaimana cara mengurus surat tilang 2022? Setiap peraturan dalam lalu lintas harus dipatuhi semua pengguna jalan. Apabila terbukti melanggar, anda bakal dikenakan sanksi dalam bentuk tilang sebab bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang lainnya. Ketika polisi menilang, petugas biasanya akan langsung menarik STNK atau SIM kemudian memberi surat tilang.
Oleh karena itu, saat berkendara sebaiknya harus tetap memperhatikan rambu-rambu dalam lalu lintas, tujuannya agar menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Umumnya, ada 2 macam surat tilang untuk pelanggar aturan yang ada di lalu lintas, diantaranya surat tilang biru dan merah.
Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah
Kedua jenis surat tilang biru dan merah tentu saja memiliki arti yang berbeda. Surat tilang berwarna merah biasanya diberikan kepada pelanggar lalu lintas, tapi mereka keberatan terhadap penilaian pihak petugas kepolisian. Melalui surat tilang yang berwarna merah, para pelanggar dapat mengikuti persidangan untuk tilang sekaligus memberikan argumentasi secara logis alasan tidak ditilang.
Contohnya, apabila anda terpantau pihak petugas kepolisian telah melanggar kecepatan maksimal berkendara, sedangkan speedometer pada kendaraan masih sesuai batas kecepatannya, dari sini bisa diberikan surat tilang berwarna merah.
Anda bisa menyerahkan STNK maupun SIM untuk dijadikan bukti tilang, kemudian petugas kepolisian nantinya memberikan surat tilang berwarna merah.
Di samping perkara pelanggaran, biasanya surat tilang ini juga berisi waktu persidangan. Anda bisa mendatangi kejaksaan untuk menjalani persidangan tilang berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Pihak hakim selanjutnya akan langsung memutuskan. Selain itu, hakim akan menetapkan jumlah denda yang wajib dibayarkan.
Baca Juga : Ajukan Pinjaman Online Cepat Cair
Lain halnya dengan surat tilang yang berwarna merah, surat tilang yang berwarna biru artinya anda sadar telah mengakui kesalahan serta harus bersedia melakukan pembayaran denda untuk tilang di saat itu juga.
Contohnya, ketika berkendara menggunakan mobil, maka pihak petugas mendapati bahwa mobil melakukan pelanggaran lampu merah. Apabila anda menyadari kesalahan, polisi akan langsung memberikan surat berwarna biru ini. Selanjutnya kepolisian langsung memproses prosedur pembayaran untuk denda tilang.
Sesudah itu, pihak petugas nantinya memberikan virtual account pembayaran denda. Selanjutnya simpan bukti atas pembayaran tersebut, lalu bawa langsung ke kantor Satlantas kemudian dapat ditukar kembali dengan STNK atau SIM yang disita oleh petugas.
Cara Mengurus Surat Tilang 2022
Dalam cara mengurus surat tilang 2022 ini, misalnya saja anda menerima surat tilang berwarna biru, maka proses pengurusan surat tilang ini tidak sulit untuk pembayarannya. Karena proses pembayaran dapat dilakukan melalui sistem e-Tilang.
Ada beberapa tahapan cara mengurus surat tilang 2022 yang bisa kalian ikuti di bawah ini :
-
Mengecek Kode Pembayaran
Sesudah mendapatkan surat tilang, maka para pelanggar biasanya akan menerima kode pembayaran yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda.
-
Bayar via IB atau ATM BRI
Cara mengurus surat tilang 2022 selanjutnya, anda bisa melakukan pembayaran di ATM maupun lewat internet banking bank BRI.
-
Menyimpan Bukti atau Resi Pembayaran
Jika pembayaran atas denda tilang sudah selesai, maka bukti pembayaran bisa dipakai untuk mengambil dokumen STNK atau SIM kembali yang telah disita di dalam kantor satlantas.
Pada proses pengurusan surat tilang warna merah tentu saja tidak semudah proses surat tilang yang berwarna biru. Karena untuk surat tilang berwarna merah ini, para pelanggar wajib mengikuti prosedur sidang tilang terlebih dahulu agar mengetahui nominal denda tilang yang wajib dibayarkan, kemudian selanjutnya anda dapat membayarkan denda atas tilang anda serta mendapatkan dokumen STNK atau SIM kembali yang telah disita polisi.
Pembayaran Atas Denda Tilang
Sesuai Undang-Undang No. 22 tahun 2009 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) denda yang wajib dibayarkan pelanggar sekitar Rp. 250 ribu sampai Rp. Juta. Adapun rincian denda tilang yang wajib dibayarkan menyesuaikan pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan :
- Pengendara lalu lintas yang tidak mempunyai SIM akan mendapatkan denda berupa pidana kurungan selama-lamanya 4 bulan sesuai Pasal 281 atau denda tilang sebanyak Rp. 1 juta.
- Bagi pengendara lalu lintas yang tidak mempunyai SIM namun tidak dapat menunjukkan ke pihak petugas akan menerima denda tilang Rp. 250 ribu atau mendapatkan denda kurungan selama 1 bulan berdasarkan pada Pasal 288 ayat 2.
- Pada pengendara lalu lintas yang tidak memiliki pelat nomor atau tidak memasangnya, akan mendapatkan denda pidana selama 2 bulan berdasarkan pasal 280 atau denda tilang Rp. 500 ribu.
- Pengendara kendaraan roda dua yang tidak memiliki spion, lampu utama pengukur kecepatan, klakson, lampu rem, dan klakson akan menerima denda kurungan selama 1 bulan sesuai pasal 285 ayat 1 atau denda tilang sebesar Rp. 250 ribu.
- Bagi pengendara kendaraan roda empat yang tidak mempunyai klakson, bumper, spion, lampu rem, lampu mundur, kaca depan, penghapus kaca dan lampu utama, akan menerima denda pidana dengan kurungan selama 1 bulan berdasarkan pasal 285 ayat 2 atau denda tilang senilai Rp. 500 ribu.
- Untuk pengendara lalu lintas yang tidak memiliki perlengkapan berupa dongkrak, segitiga pengaman, ban cadangan, peralatan untuk pertolongan pertama dan pembuka roda, akan menerima denda pidana dengan kurungan selama 1 bulan sesuai pasal 278 atau denda tilang sebesar Rp. 250 ribu.
- Apabila pengendara telah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan menerima denda tilang sebesar Rp. 500 ribu atau denda dengan pidana kurungan selama 2 bulan berdasarkan pasal 287 ayat 1.
- Pihak pengendara yang telah melanggar aturan mengenai batas kecepatan maksimal atau minimal akan menerima denda pidana dengan kurungan selama 2 bulan atau denda tilang senilai Rp. 500 ribu sesuai pasal 287 ayat 5.
- Bagi pengendara dan penumpang yang ada di samping pengemudi, jika tidak memakai sabuk keselamatan akan menerima denda berupa pidana kurungan selama 1 bulan atau denda tilang senilai Rp. 250 ribu.
- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mempunyai STNK akan menerima denda dengan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda tilang Rp. 500 ribu sesuai pasal 288 ayat 1.
- Penumpang atau pengendara sepeda motor tanpa memakai helm SNI akan menerima denda pidana dengan kurungan selama 1 bulan atau denda tilang sebesar Rp. 250 ribu.
- Pengendara yang mengemudikan sepeda motor tapi tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan menerima denda berupa pidana kurungan selama 15 hari atau denda tilang sebesar Rp. 100 ribu.
- Pengendara motor yang hendak balik arah atau berbelok tanpa memberikan sein atau isyarat lampu akan menerima denda berupa pidana kurungan selama 1 bulan sesuai pasal 294 atau denda tilang senilai Rp. 250 ribu.
Dengan mengetahui prosedur cara mengurus surat tilang 2022 di atas, kini anda tidak perlu penasaran lagi saat tiba-tiba ditilang polisi akibat kelalaian saat berkendara atau melanggar lalu lintas.
Sekian informasi mengenai proses mengurus surat tilang kali ini, semoga bermanfaat dan jangan lupa bila anda butuh dana urgent silahkan hubungi CS Danafina atau langsung mengajukan melalui aplikasi Danafina yang dapat Anda unduh di playstore..