Cara Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah dan Ketahui Alasannya!

Cara membuat surat perjanjian pra nikah

Cara membuat surat perjanjian pra nikah perlu Anda dan pasangan ketahui sebelum melanjutkan ke jenjang serius. Surat perjanjian pra nikah masih sangat di anggap tabu oleh sebagian besar orang, mungkin juga termasuk Anda.

“Bukankah seharusnya kalau sudah menikah tandanya Kami harus percaya satu sama lain, kenapa harus buat surat perjanjian segala?”

“Bukankah membuat surat perjanjian pra nikah sama saja berharap perceraian suatu hari nanti?”

Baca juga : Aplikasi Gadai BPKB Online untuk Memenuhi Semua Kebutuhan

Itu baru sebagian kecil pendapat yang mungkin Anda lihat atau dengar entah pendapat tersebut keluar dari orang terdekat, pasangan bahkan orang tua. Padahal ini demi kebaikan bersama.

Kebaikan bersama yang bagaimana maksudnya?

  1. Mengetahui kondisi keuangan satu sama lain
  2. Melindungi kekayaan
  3. Mencegah terjadinya perceraian
  4. Dapat menyatukan visi dan misi
  5. Menjamin kondisi finansial setelah pernikahan
  6. Melindungi pasangan dari tindak KDRT

Jadi untuk Anda yang masih berpikiran bahwa membuat surat pra nikah sama saja dengan merencanakan perceraian sama sekali tidak tepat malah justru untuk mencegah perceraian itu sendiri.

Surat pra nikah sifatnya mengikat kedua pasangan dan terdapat penjelasan mengenai konsekuensi yang akan diterima jika suatu saat nanti terjadi perceraian.

Definisi Pra Nikah

Sebelum membahas mengenai cara membuat surat perjanjian pra nikah, apakah Anda sendiri sudah paham apa definisi dari pra nikah itu sendiri?

Pra nikah adalah masa sebelum adanya ikatan perjanjian antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk menjadi suami istri secara resmi berdasarkan undang-undang perkawinan agama maupun pemerintah.

Demi membangun “pondasi” rumah tangga yang kokoh. Calon pasangan akan disarankan untuk mengikuti konseling pra nikah.

Konseling pra nikah merupakan proses pemberian bantuan terhadap calon pengantin, sebelum melangsungkan kehidupan berumah tangga serta memberikan arahan untuk dapat mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Petugas yang memberikan konseling pra nikah menggunakan metode seperti : ceramah, tanya jawab, leaflet dan media slide show (Power Point) bertujuan meningkatkan pengetahuan catin (calon pengantin).

Alasan Seseorang Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah

Untuk Anda yang masih merasa ragu untuk membuat surat perjanjian pra nikah, mungkin alasan-alasan berikut dapat memberikan pencerahan.

  1. Mengatur Pemisahan Harta Secara Jelas

Poin pertama adalah untuk memisahkan kepemilikan harta secara jelas (harta pribadi dan bersama), yang dimaksud dengan harta pribadi adalah harta yang Anda miliki sebelum menikah dan harta bersama merupakan harta yang di dapatkan selama Anda menikah. Pentingnya pemisahan harta guna memperjelas keuangan yang Anda miliki (baik suami atau istri) tidak menjadi harta bersama.

  1. Memperjelas Ahli Waris

Melansir dari situs orami.id manfaat membuat surat pranikah adalah untuk menentukan ahli waris ketika Anda atau pasangan meninggal dunia. Sehingga konflik keluarga besar dapat terhindari, sebagian masyarakat Indonesia memang masih sangat tabu mengenai perjanjian pranikah dan menganggapnya tidak penting.

  1. Pemenuhan Hak dan Kewajiban Bersama

Sebenarnya dalam buku pernikahan sudah tertera dengan jelas mengenai hak dan kewajiban suami istri. Namun faktanya kadang tak sesuai dengan realita, tetap saja ada salah satu pihak yang dominan.

Maka dari itulah pentingnya membuat surat pra nikah untuk mengatur peran masing-masing dalam rumah tangga, sehingga mewujudkan rumah tangga non patriarki. Menikah itu menyatukan 2 pemikiran menjadi 1 dan menjadikan pasanganmu sebagai partner hidup, baiknya segala bentuk pekerjaan rumah tangga harus dikerjakan bersama.

  1. Memperjelas Hak Asuh Anak Jika Terjadi Masalah

Anak merupakan titipan dari Allah SWT yang sepatutnya Anda jaga dan rawat sebagaimana mestinya. Tidak ada satu pun pernikahan yang tanpa masalah, pasti akan Anda temukan kerikil-kerikil kecil semua tergantung dari bagaimana kalian berdua mengatasinya.

Sebelum memasuki jenjang pernikahan sebaiknya Anda dan pasangan membuat kesepakatan tentang hak asuh anak apabila suatu hari nanti terjadi pertengkaran hebat atau perceraian tidak ada lagi pertikaian mengenai hak asuh dan nafkah anak.

  1. Melindungi Diri Dari Masing-Masing Hutang

Poin penting yang harus Anda ketahui selama pernikahan tidak hanya harta bersama (harta bergerak dan / tidak bergerak), hutang pun juga termasuk harta bersama. Hal tersebut sudah di atur dalam UU Perkawinan pasal 35jo, KUHP Perdata pasal 121 (di dalamnya hutang yang dibuat setelah maupun sebelum terjadi pernikahan).

Bayangkan!

Kalau Anda menikahi seseorang yang mempunyai banyak hutang dimana – mana hanya akan menjadi beban suatu hari nanti dan Anda pun harus turut melunasinya. Belum lagi jika pasangan diketahui hobi berjudi online.

Bagaimana masih ragu membuat surat perjanjian pra nikah? Yakin?

Padahal kalau Anda membuat pra nikah hutang pasangan bukan menjadi tanggung jawab Anda karena selain harta yang di pisah hutang pun di pisah.

  1. Melindungi Diri Dari Kepentingan Bisnis

Bisnis juga termasuk ke dalam bentuk “harta”, sebagian orang yang paham mengenai hal tersebut memutuskan untuk membuat perjanjian pra nikah.

Dalam menjalankan bisnis tentu butuh namanya modal usaha, bila bisnis yang Anda jalankan butuh modal besar dan mengharuskan berhutang di Bank. Kemudian suatu hari Anda mengalami kendala membayar angsuran alhasil aset di tarik oleh pihak bank.

Coba pikirkan kalau Anda tidak membuat surat pra nikah, seluruh aset yang Anda miliki (harta bersama) di tarik untuk melunasi hutang di bank. Pasangan pun tidak terlindungi, masalah muncul bahkan dapat berakhir perceraian.

Persyaratan Sebelum Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah harus dibuat dalam akta Notaris barulah setelah itu di daftarkan ke Dukcapil. Mengenai persyaratan yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut :

  1. KTP calon suami istri
  2. KK calon suami istri
  3. Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat Notaris (telah di legalisir dan menunjukkan aslinya)
  4. Kutipan akta Perkawinan
  5. Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / Kitas (untuk WNA)

Dokumen-dokumen di atas diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengan proses sebagai berikut :

  1. Ttd Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
  2. Dibuatkan copyan atau salinan Akta di Notaris
  3. Akta di daftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat atau di Dukcapil setempat

Cara Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah

Melansir dari situs hukumonline.com, berikut adalah cara membuat surat perjanjian pra nikah antara lain :

  1. Melengkapi Daftar Keinginan Bersama Pasangan

Anda dapat menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam pernikahan nantinya tentu berdasarkan kesepakatan bersama. Anda dapat mengatur mulai dari aset, hutang/cicilan/kewajiban/angsuran atau bahkan hal kecil lainnya dalam perjanjian tersebut. Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian bebas namun sah di mata hukum, selagi kesepakatan yang dibuat tidak melanggar hukum maka tidak masalah.

  1. Lakukan Konsultasi dengan Advokat Terkait Perjanjian Tersebut

Berkonsultasilah dengan advokat atau konsultan hukum apabila Anda mengalami kebingungan saat membuat perjanjian pra nikah.

  1. Libatkan Notaris dalam Hal Pengesahan Surat Perjanjian

Setelah perjanjian pra nikah tersebut di buat segera lakukan pengesahan dengan membawanya ke notaris. Notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang dituliskan dan menjadi kesepakatan berdua.

Jangan khawatir jika Anda atau pasangan ingin merubah salah satu perjanjian selagi belum disahkan menjadi akta maka Anda bebas mengubahnya.

  1. Bawa Akta Perjanjian Pra Nikah ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil

Terakhir, Anda juga bisa membawa akta perjanjian ke KUA atau kantor pencatatan sipil guna didaftarkan terlebih dahulu. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat surat perjanjian pra nikah kira-kira 2 bulan. Untuk itu Anda perlu memperkirakan waktu tersebut ke hari pernikahan yang telah ditentukan (bila perjanjian dibuat sebelum pernikahan).

Setelah mengetahui dan paham mengenai definisi pra nikah hingga cara membuat surat perjanjian pra nikah, dapat memantapkan diri Anda untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *