Apa Itu Blacklist Bank dan Solusinya Bagi yang Sudah Kena

blacklist bank

Apa itu blacklist bank? Sebuah istilah di bidang perbankan secara umum dalam bahasa Inggris.

Blacklist artinya daftar hitam, sementara bank artinya bank sebagai badan atau lembaga keuangan yang mempunyai beragam produk keuangan untuk masyarakat umum.

Salah satu produknya adalah simpan pinjam dana uang. Dalam arti, masyarakat umum bisa menyimpan uang pribadi atau korporasinya di sebuah bank.

Pihak perbankan akan menyimpan uang tersebut dengan sebaik-baiknya sebagai kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka semua untuk mau menyimpan uangnya di bank bersangkutan.

Itulah produk simpan secara sederhana yang ditawarkan. Selain simpanan, bank juga memberikan produk pinjaman dana untuk masyarakat umum di luar sana.

Pinjam merupakan kebalikan dari simpan. Jika simpan menyimpan uang di bank, maka pinjam berarti meminjamkan sejumlah uang dari bank.

dampak blacklist bank

Memang benar, pihak perbankan memperbolehkan orang yang memenuhi ketentuan dan persyaratan tertentu dipersilakan meminjam uang dari mereka.

Jadi, tidak setiap orang karena ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Secara otomatis, mereka yang tidak memenuhi persyaratan tidak bisa meminjam uang.

Dipastikan semua bank di Indonesia saat ini menawarkan produk simpan pinjam tersebut. Secara umum, sama saja produk simpan pinjam yang ditawarkan kepada masyarakat.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan aturan main yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan dalam proses pengajuannya berbeda.

Hal seperti itu wajar dan normal saja karena tiap lembaga tentu mempunyai kebijakan perusahaannya sendiri, entah itu konvensional maupun syariah.

Pinjaman Dana Tunai

check blacklist bank negara online

Khususnya dalam proses pengajuan peminjaman uang, klien atau konsumen memang harus mematuhi aturan main yang sudah diterapkan oleh pihak kreditur.

Jika tidak mematuhi aturan alias melanggar, tentu saja bank berwenang memberikan sanksi sesuai aturan main yang berlaku.

Di sinilah biasanya ada istilah blacklist bank terjadi. Hal itu dikarenakan bukan tidak mungkin klien atau pihak peminjam uang terlalu ‘nakal’ dan kesalahannya sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Dengan kata lain, klien sudah tidak bisa diatur lagi, sementara sejumlah uang pinjaman sudah terlanjur diberikan oleh bank kepada nasabah yang bersangkutan.

Jadi, dalam proses pengembalian pinjaman uang tersebut yang bermasalah. Bahkan, ada indikasi si nasabah akan melarikan diri dan meninggalkan kewajibannya mengembalikan pinjaman uang yang sudah diterimanya.

Jika kondisinya seperti itu, mau tidak mau pihak bank harus jelas dan tegas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Lagipula, bisnis perbankan tidak bisa berhenti begitu saja dan harus terus berjalan.

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh institusi untuk menghadapi tipe debitur seperti itu?

BI Checking

bebas bi checking

Salah satu yang akan dilakukan adalah memasukkannya ke dalam blacklist bank. Seseorang yang sudah masuk blacklist atau daftar hitam, maka yang bersangkutan sudah mendapat cap jelek sebagai seorang nasabah bermasalah.

Pasalnya, orang tersebut telah melakukan pelanggaran perbankan yang sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Dengan kata lain, perbuatannya tidak termaafkan lagi. Dengan begitu, harus ada tindakan tegas supaya berakibat efek jera.

Tindakan yang dimaksud, yaitu memasukkannya ke dalam daftar hitam bank.

Lalu, apa yang terjadi pada seseorang yang telah terkena bi checking tersebut?

Anda mungkin akan menanyakan hal tersebut karena memang belum mengetahuinya. Sebenarnya, istilah blacklist secara umum tidak hanya diperuntukkan di bidang perbankan saja.

Namun, hampir semua bidang juga menerapkannya yang berarti memasukkan orang-orang yang sudah parah pelanggarannya ke dalam sebuah daftar hitam untuk diperhatikan lebih jauh.

Mereka yang masuk pada umumnya harus dipantau dan dihindari apabila ingin mengajukan kredit apapun.

Pasalnya, mereka sudah terkenal sebagai orang yang bermasalah dan tidak mematuhi aturan (karena beberapa sebab).

Solusi dan Penyelesaiannya Bagi yang Terkena Blacklist dari Pihak Bank

blacklist bank berapa lama

Pihak kreditur biasanya selalu mengupayakan berbagai jalan keluar yang mengedepankan kekeluargaan.

Misalnya, pertemuan antara pihak bank dengan nasabah kredit macet tersebut. Pertemuan tersebut diadakan untuk mengetahui masalah keuangan yang sedang dihadapi oleh pihak debitur.

Selain itu, solusi terbaik akan terus dicari agar kedua belah pihak sama-sama melakukan tanggung jawabnya masing-masing.

Khususnya, bagi orang-orang yang masuk blacklist bank karena mereka sebagai pihak yang bersalah dan wajib bertanggung jawab terhadap seluruh kewajiban.

Mereka sudah melanggar aturan main yang sudah ditentukan dan juga telah meninggalkan kewajiban melunasi pinjaman uang yang sudah diterimanya.

Baca juga: Kredit Multiguna Tanpa BI Checking

Namun yang paling berat, yaitu mereka sudah berniat dan sengaja ingin mangkir dari tanggung jawabnya tersebut.

Maka dari itu, mereka harus diganjar dengan sanksi yang setimpal dan bersifat efek jera. Dengan begitu, para oknum yang tak bertanggung jawab tersebut tidak berulah dan merugikan orang atau pihak lain di kemudian hari.

Jadi, daftar hitam BI dibuat dan disusun untuk mengetahui siapa saja identitas orang-orang yang melanggar aturan perbankan.

Bukan sekedar pelanggaran biasa-biasa saja yang masih dianggap ringan. Namun, pelanggaran aturan perbankan kelas berat yang sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Pelanggaran yang sangat merugikan pihak bank tertentu yang sudah menjalin kerja sama dengan orang bersangkutan.

Misalnya, mempraktikkan kredit macet karena sudah tidak bisa mencicil pinjaman uang tiap bulannya.

Sebenarnya, pihak bank tidak perlu ambil pusing karena sudah memegang agunan atau jaminan dalam bentuk tertentu, seperti sertifikat rumah, tanah, atau dalam bentuk lainnya.

Namun tetap saja proses pencairan dari jaminan tersebut cukup rumit dan lama karena mungkin harus melalui proses lelang dan tentunya harga tawarnya lebih ringan dibandingkan harga pasaran saat ini.

Belum lagi untuk biaya perawatan apabila yang digadaikan ialah bpkb kendaraan seperti mobil, sehingga unit yang ditarik harus terus dirawat supaya kondisinya tetap baik.

Solusi Bagi Anda yang Terkena Blacklist Bank

check nama blacklist bank

Lalu apakah sudah kiamat bagi seseorang yang BI Checking nya buruk sehingga ia tidak dapat lagi mengambil kredit atau pinjaman apapun di bank?

Tentu saja tidak karena sekarang sudah ada perusahaan leasing atau multifinance yang menawarkan produk pinjaman dana tunai atau multiguna tanpa bi checking.

Jagi bagi Anda yang saat ini bingung mau kemana lagi apabila sedang terdesak butuh pinjaman uang tunai, bisa mengambil solusi ini.

Danafina.com saat ini telah menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan leasing dan BPR terbaik di Indonesia.

Jadi mulai sekarang masyarakat tidak perlu bingung dan repot lagi apabila ingin mengajukan pinjaman atau pembiayaan multiguna.

Mengapa harus melalui Danafina?

Sebab kami merupakan situs agregator yang sangat memberikan kemudahan bagi orang yang gaptek teknologi sekalipun.

Selain itu layanan dari kami juga 100% gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun dan tidak perlu ada uang tip ke tim kami.

Namun perlu Anda perhatikan, saat ini kami hanya menawarkan produk pinjaman dengan menggunakan gadai bpkb motor, mobil dan sertifikat yang sudah berbentuk SHM atau HGB.

Sehingga kami tidak melayani kredit tanpa agunan atau KTA sebab biasanya produk tersebut mewajibkan cek BI Checking.

Jadi sekarang Anda sudah bisa bernapas lega bukan sebab sudah ada solusi terbaik dari kami.

Namun perlu diperhatikan juga, walau Anda sudah bisa ajukan kredit, tetap tidak boleh mangkir dari kewajiban jika dana sudah cair karena apabila melakukan kesalahan yang sama, maka sudah tidak ada lagi lembaga keuangan yang akan membantu Anda.

Demikian artikel mengenai blacklist bank ini dibuat, semoga bisa memberikan Anda pengetahuan baru mengenai masalah finansial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2024 Danafina.com