Apa itu uji Emisi kendaraan bermotor? Sebelum kita membahasnya,mari kita bahas tentang emisi gas buang pada kendaraan bermotor.
Kita ketahui bahwa saat ini kualitas udara terutama di perkotaan sudah tidak lagi berkualitas dan buruk bagi Kesehatan. Ini karena produksi gas buang dari hasil kendaraan yang semakin besar volumenya, sehingga bisa membuat sistem pernafasan terganggu.
Kualitas udara yang buruk bisa mempengaruhi Kesehatan paru-paru dalam jangka panjang. Oleh karena itu, banyak orang yang tidak menyadari hal tersebut karena menganggap tidak ada masalah, padahal justru bisa merusak Kesehatan dalam jangka panjang.
Untuk memperbaiki kualitas udara tersebut, maka harus ada peran serta baik dari masyarakat dan pemerintah.
Baca Juga : Gadai BPKB Motor Tahun 2012 Pengajuannya GRATIS!
Pemerintah mengeluarkan program untuk uji emisi kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun untuk roda empat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas udara akan semakin membaik. Namun tetap harus didukung oleh masyarakat dengan melaksanakan uji emisi kendaraan sesuai dengan aturan.
Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur bahkan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan yang memiliki usia di atas 3 tahun atau lebih dari 3 tahun wajib mengikuti uji emisi kendaraan.
Di dalam Pergub tersebut sudah ditekankan secara rinci bahwa pelaksanaan uji emisi kendaraan dilakukan setiap 1 kali dalam 1 tahun.
Sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 285 dan pasal 286 pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana sanksi yang akan diberikan berupa denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp.250.000 dan denda untuk kendaraan roda empat sebesar Rp.500.000.
Dengan penjelasan di atas, maka sudah bisa dipastikan bahwa uji emisi kendaraan bermotor sangat penting dilakukan bagi anda yang memiliki kendaraan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan dan tata cara melakukan uji emisi kendaraan agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang sadar aturan.
Apa Itu Uji Emisi Kendaraan Bermotor?
Mengetahui apa itu uji emisi kendaraan, uji emisi kendaraan adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor, untuk pengecekan terhadap uji kelayakan pada mesin kendaraan.
Di dalamnya termasuk uji efisiensi kendaran menggunakan alat khusus. Dengan pengecekan seperti ini, maka akan diketahui kelayakan kendaraan berdasarkan buangan mesin yang berpengaruh langsung pada tingkat polusi udara.
Cara Melakukan Uji Emisi Kendaraan
Proses pengujian uji emisi kendaraan dibagi menjadi dua berdasarkan kategori kendaraan, yaitu roda dua (motor) dan roda empat (mobil). Jika dilihat sekilas, cara pengujian emisinya tidak ada perbedaan, namun ternyata ada beberapa perbedaan yang harus anda ketahui berikut ini :
1. Uji Emisi Kendaraan Pada Motor
Langkah-langkah pengujian kendaraan roda dua (motor) secara umum di gambarkan berikut ini :
- Petugas akan memasangkan alat pendeteksi gas yang dimasukan ke dalam knalpot motor anda.
- Selanjutnya kendaraan yang di uji tersebut di nyalakan. Karena uji emisi ini dibutuhkan kendaraan dalam posisi nyala.
- Pastikan tidak menyalakan alat elektronik seperti lampu depan atau lampu sein.
- Proses yang dibutuhkan agar hasilnya bisa terlihat yaitu antara 5 hingga 7 menit saja.
- Setelah selesai, kadar dan juga kandungan zat asap yang dihasilkan dari motor akan dicatat secara akurat.
Beberapa zat yang dapat terdeteksi oleh alat khusus uji emisi kendaraan adalah : CO (karbon monoksida), CO2 (karbon dioksida), HC (hidrokarbon), NO (nitrogen oksida), dan O2 (oksigen).
2. Uji Emisi Kendaraan Pada Mobil
- Petugas akan melakukan kalibrasi alat dengan angka menunjukan pada angka nol.
- Mobil harus diparkirkan berada di permukaan yang datar.
- Hidupkan mesin mobil dan pastikan suhu kerja kendaraan berada pada 60 derajat hingga 70 derajat celcius. (jika ada rekomendasi manufaktur mengenai suhu yang berbeda dari informasi ini, maka sesuaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut).
- Petugas kemudian akan menaikan kondisi mesin hingga 1.900 – 2.000 rpm. Proses ini akan dilakukan selama kurang lebih 1 menit sebelum akhirnya dikembalikan ke dalam kondisi idle.
- Kemudian, petugas akan mulai melakukan pengukuran dengan cara memasukan probe (selang ukur) ke dalam exhaust (lubang knalpot mobil) dengan kedalaman 30 cm dari bibir knalpot.
- Proses ini berlangsung tidak lama, hanya membutuhkan 20 detik saja.
- Secara otomatis alat uji emisi akan mengambil informasi dan mencetaknya mengenai data konsentrasi zat yang terdapat dari gas buang tersebut. Adapun untuk data konsenstrasi yang paling utama yaitu CO (karbon monoksida) dan HC (hydrocarbon).
Karena melakukan pengujian emisi kendaraan butuh hasil yang akurat, maka setiap beberapa periode sekali teknisi akan melakukan kalibrasi alat untuk memastikan parameter yang ada pada alat tetap akurat.
Manfaat Melakukan Uji Emisi Kendaraan
Ada beberapa manfaat yang bisa anda dapatkan ketika melakukan uji emisi kendaraan, di antaranya :
1. Menjaga Lingkungan Sekitar
Dengan melakukan uji emisi kendaraan pada kendaraan, maka anda sudah berperan aktif menjaga lingkungan dengan menyumbang udara bersih karena rendahnya polusi akibat dari hasil pengujian emisi kendaraan.
2. Mendeteksi Gejala Kerusakan Kendaraan dari Awal
Selain menjaga lingkungan sekitar, uji emisi kendaraan juga bisa membantu anda dalam mendeteksi kondisi mesin kendaraan, apakah dalam keadaan baik atau tidak, untuk memperbaiki performa atau kinerja kendaraan.
3. Berpartisipasi Pada Kebijakan Pemerintah
Seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat undang-undang yang bahkan telah dipertegas kembali oleh peraturan gubernur mengenai pelaksanaan uji emisi kendaraan. Karena jika tidak dilaksanakan secara sukarela, maka anda akan mendapatkan denda dengan nilai yang berbeda tergantung dari kendaraan yang dimiliki.
Persyaratan Lulus Uji Emisi Kendaraan
Syarat uji lulus emisi kendaraan adalah dengan mempertimbangkan ketentuan nilai ambang batas zat yang terkandung dari kendaraan yang di uji. Berikut persyaratan lulus uji emisi kendaraan yang harus anda ketahui:
1. Pada Mobil
- Mobil bensin keluaran tahun 2007 ke bawah diwajibkan memiliki kadar CO2 di bawah 3 % dan HC berada di angka 700 pp, ke bawah.
- Mobil bensin keluaran tahun 2007 ke atas, diwajibkan memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 % dan HC berada di angka 200 ppm ke bawah.
- Mobil diesel keluaran tahun 2010 ke bawah dengan bobot kendaraan berada di bawah 3,5 ton diwajibkan memiliki kadar opasitas (timbal) di angka 50 %.
- Mobil diesel keluaran tahun 2010 ke atas dengan bobot kendaraan berada di bawah 3,5 ton diwajibkan memiliki kadar opasitas (timbal) di angka 40 %.
- Mobil diesel keluaran tahun 2010 ke bawah dengan bobot kendaraan berada di atas 3,5 ton diwajibkan memiliki kadar opasitas (timbal) di angka 60 %.
- Mobil diesel keluaran tahun 2010 ke atas dengan bobot kendaraan berada di atas 3,5 ton diwajibkan memiliki kadar opasitas (timbal) di angka 50 %.
2. Pada Motor
- Motor 2 tak keluaran tahun 2010 ke bawah, diharuskan CO di bawah angka 4,5 % dengan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak keluaran tahun 2010 ke bawah, diharuskan CO di bawah angka 5,5 % dengan HC 2.400 ppm.
- Motor keluaran tahun 2010 ke atas baik 2 tak atau 4 tak, diharuskan CO di bawah angka 4,5 % dengan HC 2.000 ppm.
Demikian penjelasan mengenai apa itu uji emisi kendaraan bermotor dan manfaatnya yang perlu anda ketahui!